Dark/Light Mode

DPRD DKI Inventarisir Persoalan Air Minum Di Ibu Kota

Rabu, 20 Juli 2022 22:00 WIB
Ketua Pansus Pengeolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. (Foto: Istimewa)
Ketua Pansus Pengeolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya membenahi masalah pengelolaan air bersih di Ibu Kota. Upaya awal yang dilakukan Pansus saat ini yakni melakukan pencatatan (inventarisasi) hal-hal yang menjadi penyebab masalah tersebut.

Ketua Pansus Pengeolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, saat ini sudah ada beberapa masalah yang sudah terkumpul salah satunya. Yakni, pencabutan Surat Keputusan Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Kerja Sama antara Perumda Air Minum (PAM) Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

“Pokok permasalahan utama yakni adendum kerja sama swastanisasi PAM dengan pihak Aetra Jakarta yang menimbulkan pro kontra. Dimana ada dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (20/7).

Baca juga : Garmin Resmi Perkenalkan Klub Lari Eksklusifnya Di Indonesia

Pandapotan menyampaikan, inventarisasi masalah juga dikumpulkan pihaknya dari pengaduan warga saat seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta terjun ke lapangan saat reses. Persoalan yang paling sering yakni krisis air bersih yang dialami warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Serta minimnya air bersih di Rusunami Jakarta Barat.

“Terutama tentang pelayanan di masyarakat, volume air yang muncul tidak maksimal bahkan tidak ada sama sekali. Dan masih banyak yang mengeluh pelayanan PAM ini tidak sampai ke masyarakat, terutama di daerah Jakarta Barat dan Utara. Ini yang mau kita cari solusi dan persoalannya dimana. Kita sangat malu, masa di Ibu Kota Negara air tidak terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Setelah proses inventarisasi dilakukan, Pandapotan mengaku pihaknya akan segera menggelar sejumlah rapat kerja fisik secara marathon dengan PAM Jaya, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang beririsan langsung dengan permasalahan ini.

Baca juga : Ini Komitmen Indonesia untuk Atasi Permasalahan Sampah Plastik Dunia

“Kita akan panggil PAM dan SKPD terkait seperti Biro hukum untuk menjelaskan yang menyangkut perjanjian-perjanjian tentang kontrak kerja PAM dengan pihak ketiga ini, karena saya ingat bahwa pernah terjadilah kerjasama dengan pihak ketiga yang menjamin air minum bisa sampai keseluruh rumah warga, tapi nyatanya belum terealisasi,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum Nurhasan. Ia setuju agar secepatnya diadakan rapat kerja bersama PAM Jaya dan Biro Hukum untuk mengetahui secara detail kontrak kerja yang dilaksanakan dengan PT Aetra.

“Kita juga harus membedah kontrak Pemprov dengan mitra seperti apa, apakah ada yang tidak dipenuhi, sehingga pelayanan tidak maksimal? Ini harus secepatnya dilangsungkan,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.