Dark/Light Mode

Rawan Picu Kecelakaan

KAI Tutup 13 Perlintasan Kereta Ilegal Di Ibu Kota

Selasa, 21 Juni 2022 07:30 WIB
PT KAI kembali menutup 6 perlintasan liar yang rawan kecelakaan di Daop 1 Jakarta pada Sabtu (18/6). (Foto: ISTIMEWA/HUMAS KAI).
PT KAI kembali menutup 6 perlintasan liar yang rawan kecelakaan di Daop 1 Jakarta pada Sabtu (18/6). (Foto: ISTIMEWA/HUMAS KAI).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, hingga Juni tahun ini, telah menutup 17 jalur perlintasan kereta sebidang. Langkah itu diambil untuk meminimalisir kecelakaan.

Kepala Humas Daop 1 PT KAI Eva Chairunisa mengungkapkan, 13 dari 17 perlintasan sebidang yang sudah ditutup merupakan perlintasan tidak resmi alias ilegal.

“Catatan kami, sejak Januari hingga Juni 2022, sudah terjadi 95 kejadian (kecelakaan) di perlintasan sebidang,” kata Eva, Minggu (19/6).

Baca juga : Kinerja GoTo Berada Di Jalur Yang Benar

Dalam menutup perlintasan itu, KAI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebelum melakukan penutupan, lanjut Eva, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Selain itu, pemasangan spanduk untuk menginformasikan penutupan perlintasan.

Ditegaskannya, penutupan perlintasan memiliki payung hukum. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga : Gus Halim Beberkan Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Di Indonesia

Dalam pasal 94 UU tersebut pada ayat 1 menyebutkan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian, di ayat 2 diterangkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Eva mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta tidak membuat perlintasan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas.

Eva menambahkan, dalam sepekan ini, KAI Daop 1 menutup 6 perlintasan sebidang liar yang rawan terjadi kecelakaan. Yakni, KM 22+5/6 petak Jalan Cakung-Kranji, KM 8+2/3 petak Jalan Tanah Abang-Palmerah, KM 39+9/0 petak Jalan Citayam-Bojong Gede. KM 57+6/7 petak Jalan Daru-Tigaraksa dan KM 91+9/0 petak Jalan Catang-Cikeusal.

Baca juga : Ratusan Nelayan di Perbatasan NKRI Dapat Bantuan dari Baznas

Tertibkan Gubuk Liar

Sekretaris Korporasi PT KAI Asdo Artriviyanto menambahkan, selain perlintasan sebidang, pihaknya akan menertibkan gubuk liar di sepanjang jalur kereta api Jakarta-Bekasi. KAI sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk merealisasikan rencana tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.