Dark/Light Mode

DKI Genjot Penerimaan PBB-P2

Pemprov Dorong RT/RW Rayu Warga Lunasi Pajak

Minggu, 24 Juli 2022 07:30 WIB
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj).
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj).

 Sebelumnya 
Raup Rp 15,8 T

Bapenda DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 15,83 triliun. Realisasi tersebut setara 34,65 persen dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2022 yang sebesar Rp 45,7 triliun.

Baca juga : Idris Laena Tebar Ribuan Sembako Untuk Warga Bekasi

“Untuk realisasi pajak daerah per tanggal 7 Juli 2022 adalah Rp 15,83 triliun,” ujar Humas Bapenda DKI Jakarta Purgie, Jumat (8/7).

Penerimaan pajak tersebut di antaranya berasal dari 13 jenis pajak. Dari 13 jenis pajak tersebut, tercatat ada 5 jenis pajak yang realisasinya telah di atas Rp 1 triliun.

Baca juga : DPRD Dorong DKI Lanjutkan Stimulus Pajak

Yakni realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 4,43 triliun, penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Rp 2,96 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 2,32 triliun.

Lalu, penerimaan PBBP2 telah mencapai Rp 1,71 triliun dan Pajak Restoran mencapai Rp 1,59 triliun.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pembangunan Rumah Layak Huni Harga Terjangkau

Lebih lanjut, untuk pajak lainnya yakni Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 630,4 miliar, Pajak Hotel telah mencapai Rp 647,68 miliar, Pajak Hiburan telah mencapai Rp 160,9 miliar.

Selanjutnya, Pajak Reklame meraup Rp 419,21 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 395,39 miliar, Pajak Parkir Rp 191,68 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) telah mencapai Rp 7,93 miliar, dan Pajak Rokok meraup Rp 339,63 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.