Dark/Light Mode

Genjot Pendapatan Asli Daerah

DPRD Dorong DKI Lanjutkan Stimulus Pajak

Selasa, 26 April 2022 11:02 WIB
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melanjutkan program stimulus pajak hingga 20 persen untuk menggenjot pendapatan daerah karena realisasi beberapa jenis pajak daerah tidak mencapai target.

"Melanjutkan kebijakan fiskal berupa pemberian keringanan dan atau pengurangan pajak daerah hingga mencapai 20 persen," kata anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo seperti dikutip Antara, Senin (25/4).

Dewan menilai upaya itu untuk merangsang wajib pajak mendahulukan kewajibannya membayar pajak.

Selain pemberian stimulus, DPRD DKI juga merekomendasikan agar Bapenda DKI Jakarta melakukan sosialisasi pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga : DPRD Dorong DKI Serius Genjot Kinerja APBD

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban dan hak serta tata cara masyarakat membayar pajak daerah, termasuk mengenai Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPBJ) sebagai dasar pengenaan BPHTB.

Selain itu, pemahaman soal perubahan tarif BPHTB untuk objek pajak atas transaksi dana investasi real estat mengingat belum seluruh warga memahaminya.

DPRD DKI juga merekomendasikan agar Bapenda DKI melanjutkan pemutakhiran data administrasi pajak daerah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PBB P2 dan BPHTB.

Pemutakhiran itu meliputi data objek tanah dan bangunan dan melakukan penilaian individual terhadap objek PBB P2.

Baca juga : DPRD DKI Dorong Pemprov Bangun Taman Di Permukiman Padat

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari mengungkapkan, Gubernur Anies gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah selama empat tahun berturut-turut.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, target PAD adalah Rp 45,1 triliun, namun yang terealisasi hanya Rp 41,63 triliun atau 92,15 persen.

Realisasi penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 tidak juga gagal memenuhi target. Yakni, hanya terealisasi Rp 31,9 triliun dari target Rp 32,4 trilun.

Anies juga gagal mencapai target penerimaan pajak tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp 44 triliun. Sampai akhir Desember 2019, realisasi penerimaan pajak Rp 40,29 triliun atau sekitarnya 90,47 dari anggaran.

Baca juga : Peran Aktif Orangtua Bantu Tingkatkan Prestasi Anak

Begitu juga pada tahun 2018, target PAD adalah Rp 38,1 triliun dan yang terealisasi Rp 37,5 triliun atau 98 persen. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.