Dark/Light Mode

DKI Genjot Penerimaan PBB-P2

Pemprov Dorong RT/RW Rayu Warga Lunasi Pajak

Minggu, 24 Juli 2022 07:30 WIB
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj).
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj).

 Sebelumnya 
“Program ini bukannya tanpa kendala. Rendahnya kesadaran wajib pajak menjadi tantangan bagi realisasi target pajak di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa menerangkan, Pergub Nomor 23/2022 mengatur soal pajak berkeadilan. Untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2022, berisi pembebasan seratus persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga : Idris Laena Tebar Ribuan Sembako Untuk Warga Bekasi

“Kalau bapak ibu punya tanah luasnya 100 meter dan luas bangunannya 50 meter, berarti hanya 40 meter persegi yang dibayar. Dan bangunannya hanya 15 meter yang perlu dibayar, sisanya juga didiskon lagi 10 persen,” sebutnya.

Selain itu, ada pembebasan sebesar 10 persen dari sisa PBB-P2 yang tertuang untuk NJOP Rp 2 miliar ke atas. Kemudian, pembebasan sebesar 15 persen dari PBB-P2 yang tertuang bagi objek PBB-P2 selain rumah tapak dan jalan tol. Dan, objek PBB-P2 berupa Jalan Tol dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Baca juga : DPRD Dorong DKI Lanjutkan Stimulus Pajak

“Jika bapak ibu membayar PBB-P2 tahun 2022 bulan Juni hingga Agustus diberikan diskon 15 persen, jika bayar di September sampai Oktober 10 persen, jika dibayar di bawah November 9 persen,” terang Elvarinsa.

Selain itu, ada penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo. Kemudian PBB-P2 tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan 10 persen dan sanksi dihapus 100 persen.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pembangunan Rumah Layak Huni Harga Terjangkau

Lalu, pengusaha yang memiliki kewajiban PBB di atas Rp 100 juta, diberikan kemudahan berupa insentif pajak dengan surat ketetapan permohonan untuk angsuran sebanyak enam kali maksimal.

Elvarinsa berharap, kemudahan dan insentif pajak ini membantu warga Jakarta untuk mengatasi efek pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.