Dark/Light Mode

Warga Ngeluh, Debu Hitam Kotori Lingkungan Marunda

Senin, 5 September 2022 22:11 WIB
Debu hitam yang mengotori lingkungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Debu hitam yang mengotori lingkungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Debu pekat kembali kotori pemukiman masyarakat yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Warga mengeluhkan, debu tersebut membuat rumah kotor dan mengganggu aktivitas.

Salah seorang warga Marunda, Cecep Supriadi mengatakan debu berwarna hitam pekat itu sudah mengotori lingkungannya sejak sejak Sabtu (3/9).

"Jadi hari Sabtu itu debu masuk. Itu mulai pagi sampai siang. Ini sampai sekarang juga debunya masih ada," keluhnya kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (5/9).

Cecep mengeluhkan debu ini mengganggu ditambah ketika muncul angin kencang. Dari mulai mengendap ke lantai dan mengotori pemukiman. Ia juga khawatir kondisi ini berdampak buruk terhadap kesehatan warga.

Baca juga : KAI Salurkan Bantuan TJSL Bina Lingkungan Rp 5,5 Miliar

"Debunya sama hitam pekat ini kayak sebelumnya. Banyak sekali ini, karena dari kemarin angin kencang," ujar dia.

Menurut Cecep, warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Sampai berita ini diturunkan masih menunggu tindak lanjut. "Untuk tindak lanjut ke depannya kami menunggu, belum ada lagi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," tutur Cecep.

Setiap September, angin dari barat daya berhembus sehingga udara di kawasan permukiman Marunda terpapar debu lebih parah. Debu mulai berkurang pada akhir atau awal tahun.

Baca juga : Ketum PPP Singgung Perasaan Kiai

Pada awal tahun 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang, masih tetap berterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.

Keluhan warga Marunda mulai didengarkan Pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Pada 6 Juli 2022, Anggota DPD Fahira Idris saat meninjau area Pelabuhan Marunda mengemukakan, masih ada masalah lanjutan yang harus segera diselesaikan pasca-pencabutan izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Yaitu mengenai area stockpile cargo yang masih terdapat tumpukan batu bara. Apabila dibiarkan akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu bara jika dibiarkan kering dan lama di lapangan. Dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.

Baca juga : Cara SD Laboratorium KKGJ Bangun Semangat Juang Siswanya

"Jadi harus dicarikan solusi agar tetap mengedepankan hak kesehatan warga dan tetap mendukung program pemulihan ekonomi negara," kata Fahira dalam keterangannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.