Dark/Light Mode

DKI Catat 83 Warga Akses Layanan Posko Pengaduan

Minggu, 23 Oktober 2022 07:30 WIB
Petugas melayani warga yang melapor di Posko Pengaduan Masyarakat, Kompleks Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Pemprov DKI Jakarta membuka kembali pelayanan pengaduan masyarakat secara langsung setiap harinya pada pukul 08.00 WIB - 09.00 WIB di Balai Kota Jakarta dan secara daring melalui aplikasi Jaki untuk menyerap secara langsung berbagai permasalahan warga Ibu Kota. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/foc).
Petugas melayani warga yang melapor di Posko Pengaduan Masyarakat, Kompleks Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Pemprov DKI Jakarta membuka kembali pelayanan pengaduan masyarakat secara langsung setiap harinya pada pukul 08.00 WIB - 09.00 WIB di Balai Kota Jakarta dan secara daring melalui aplikasi Jaki untuk menyerap secara langsung berbagai permasalahan warga Ibu Kota. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/foc).

 Sebelumnya 
Andriansyah meyakinkan seluruh aspirasi warga tersalurkan dan ditindak lanjuti.

Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM (Citizen Relation Management) sehingga aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” terangnya.

Andriansyah menjelaskan, tindak lanjut pengaduan secara langsung dan melalui aplikasi, berbeda. Jika melalui aplikasi seperti JAKI, laporan akan otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan.

Petugas Kelurahan akan mene­rima notifikasi terkait laporan dan menganalisis apakah laporan bisa ditindaklanjuti oleh Kelurahan sendiri atau perlu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) yang berwenang untuk menangani laporan tersebut.

Baca juga : KSAD & Risal Main Gateball Bareng di Lapangan Pusbekangad

Misalnya, laporan terkait jalan rusak merupakan kewenangan Dinas Bina Marga, maka petugas kelurahan akan meneruskan laporan kepada Dinas Bina Marga. Dinas itu akan mengecek laporan beserta lokasinya. Kemudian, akan memilih Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang berwenang atas laporan tersebut, misalnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Suku Dinas dapat mengecek wilayah laporan, melakukan disposisi staf, atau dapat langsung menindaklanjuti laporan. Ketika permasalahan sudah ditindaklanjuti di lapangan, maka hasil tindak lanjut akan diinput ke dalam Aplikasi CRM oleh petugas.

Untuk memastikan hasil tindak lanjut sudah sesuai, Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai.

Jika laporan lewat media sosial dan pengaduan tatap muka, laporan yang masuk akan dianalisis dahulu oleh admin CRM seperti admin kelurahan, admin kecamatan, admin walikota, dan admin lainnya (sesuai dengan penanggung jawab kanal aduan). Admin akan menganalisis informasi atau data seperti deskripsi laporan, kelengkapan alamat, foto, dan sebagainya. Kemudian, admin akan memasukkan data laporan ke aplikasi CRM petugas. Menurutnya, CRM itu terintegrasikan dengan 13 kanal pengaduan.

“Petugas telah berhasil mentransformasi penyelesaian masalah perkotaan di Jakarta. Terbukti, 819.832 laporan telah selesai ditindaklanjuti sepanjang 2017-2022,” ungkapnya.

Baca juga : Ketua MPR Ajak 'Anak Kolong' Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa

Tak hanya cepat dan efisien, lanjutnya, penanganan masalah di Jakarta melalui platform CRM berjalan transparan. Sebab, warga bisa mengikuti perkembangan laporan yang terkirim melalui Portal CRM.

Pengaduan Digantung

Warga Jakarta Utara berinisial IBS (57) mengungkapkan, dia mengakses layanan Posko Pengaduan di Balaikota sebab kecewa laporannya melalui aplikasi JAKI tak mendapat respons memuaskan.

“Saya sudah putus asa, surat saya sudah dari 26 April 2022 sampai sekarang belum ada titik terang. Istilahnya digantung,” ungkap IBS di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Baca juga : Fraksi PDIP Apresiasi Posko Pengaduan Warga Di Balaikota

Selain via JAKI, IBS mengaku juga mengadu ke sebuah kelurahan di Jakarta Utara. Dibeberkannya, ia sedang mengurus sertipikat tanah milik orangtuanya. Sebagai ahli waris, IBS mengaku telah berupaya untuk mengurus sertipikat tanah. Tapi pihak kelurahan itu tidak memberikan tanda tangan sebagai syarat mengurus sertipikatnya dengan alasan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Dan, harus menunggu selama satu tahun.

“Makanya saya mengadu ke Posko Pengaduan,” ungkapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.