Dark/Light Mode

Layanan Satu Pintu DKI Kini Melayani Izin Nikah

Kamis, 17 November 2022 07:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) 
Provinsi DKI Jakarta di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/11). (Foto: Istimewa).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/11). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan terpadu satu pintu di DKI Jakarta bertambah lagi. Layanan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) seperti mengurus izin sertifikat halal dan nikah, kini bisa diakses di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Total layanan di MPP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, kini menjadi 277 jenis layanan.

Kabar bergabungnya Kantor Wilayah Kemenag DKI di MPP disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca juga : Pelayanan SIM Keliling Kota Depok, Hadir Di Dua Lokasi

“Sehingga kini di MPP ada 20 lembaga atau instansi yang memberikan layanan dengan jumlah layanan seluruhnya menjadi 277 layanan,” jelasnya.

Atas nama Pemprov DKI, Marullah mengucapkan terima kasih kepada Kemenag yang sudah menambahkan delapan booth layanan.

“Layanan yang diberikan sifatnya keagamaan, mulai dari sertifikat halal, nikah, madrasah hingga penentuan arah kiblat,” imbuhnya.

Baca juga : Sah, Ketum KONI DKI Hidayat Menang Di BAORI

Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar mengatakan, penyediaan layanan ini sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang reformasi birokrasi.

“Salah satunya yakni bagaimana Pemerintah Pusat hingga Daerah bisa mempercepat pelayanan dan perizinan,” kata Cecep.

Dengan adanya layanan Kemenag di MPP, lanjut Cecep, setidaknya memudahkan masyarakat Jakarta dalam mengurus perizinan.

Baca juga : Pertamina NRE Kini Fokus Garap Bisnis Energi Bersih

“Mudah-mudahan dengan peresmian ini, Kanwil Kemenag di tingkat kota dapat bersinergi dengan PMPTSP di tingkat kota,” ujarnya.

Di era digital, Cecep menyebut, Pemerintah harus mengantisipasi, menyiapkan dan merencanakan secara matang dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat. Layanan publik harus mengikuti perkembangan teknologi informasi.

Di MPP DKI saat ini, Kanwil Kemenag membuka 8 jenis layanan. Yakni, Surat Izin Operasional Madrasah dan Pondok Pesantren, Pendaftaran Peserta Didik Baru; Izin Operasional PPIU/PIHK, Pendaftaran Haji Khusus, Pendaftaran Haji Reguler, Pengukuran Arah Kiblat, Pelayanan Nikah dan Sertifikasi Halal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.