Dark/Light Mode

Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi

Selasa, 22 November 2022 07:35 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
“Jarak aman menjadi hal yang sangat penting untuk memi­nimalisir penularan Covid-19,” tegas Heru.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menambah­kan, kebijakan soal pembatasan jumlah penonton ini sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi keru­munan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melaku­kan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai jumlah pengunjung,” ucapnya.

Baca juga : Ngeteh Bareng Ibu Negara Korsel, Ibu Iriana Pamerkan Kain Tenun Bali

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining. Sehingga yang diizinkan masuk ke lokasi kon­ser musik hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.

Tak hanya itu, waktu penyeleng­garaan konser musik pun dibatasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Penyelenggara juga berkewa­jiban melengkapi surat rekomen­dasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian,” bebernya.

Baca juga : Cegah Covid, Konser Kudu Patuhi Prokes

Beberapa hal lain yang perlu menjadi perhatian, yakni pengaturan alur kedatangan dan kepu­langan pengunjung, dan layout tempat pertemuan atau event.

Seperti, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi. Serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenya­manan dan keselamatan pengun­jung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Baca juga : MPR Gelar Festival Konstitusi Dan Antikorupsi Di Untan

Seluruh pihak harus menya­dari bahwa pandemi belum berakhir. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel pun masih diterapkan sampai sekarang.

Seluruh regulasi yang tertuang dalam SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.

Dalam SK PPKM Level 1 yang terbaru juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.