Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi
Selasa, 22 November 2022 07:35 WIB
Sebelumnya
“Jarak aman menjadi hal yang sangat penting untuk meminimalisir penularan Covid-19,” tegas Heru.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menambahkan, kebijakan soal pembatasan jumlah penonton ini sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai jumlah pengunjung,” ucapnya.
Baca juga : Ngeteh Bareng Ibu Negara Korsel, Ibu Iriana Pamerkan Kain Tenun Bali
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining. Sehingga yang diizinkan masuk ke lokasi konser musik hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
Tak hanya itu, waktu penyelenggaraan konser musik pun dibatasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian,” bebernya.
Baca juga : Cegah Covid, Konser Kudu Patuhi Prokes
Beberapa hal lain yang perlu menjadi perhatian, yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, dan layout tempat pertemuan atau event.
Seperti, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi. Serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Baca juga : MPR Gelar Festival Konstitusi Dan Antikorupsi Di Untan
Seluruh pihak harus menyadari bahwa pandemi belum berakhir. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel pun masih diterapkan sampai sekarang.
Seluruh regulasi yang tertuang dalam SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.
Dalam SK PPKM Level 1 yang terbaru juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya