Dark/Light Mode

Hindari Kecelakaan, Dilarang Ngebut

Pesepeda Keluar Jalur Khusus Kudu Disanksi

Jumat, 16 Desember 2022 07:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: DPRD DKI Jakarta).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau pesepeda menggunakan jalur khusus. Sebab, gowes di jalur umum membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Imbauan itu disampaikan menyusul banyaknya pesepeda terciduk melintas bukan di jalur khusus sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta, para pesepeda untuk taat aturan.

“Sebelumnya para pesepeda di luar jalur sepeda. Tadi koordinasi dengan Polda Metro Jaya, mereka (pesepeda) kita minta masuk jalur sepeda,” kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Baca juga : Johanis Angkat Kasus Kardus Durian Cak Imin

Syafrin menegaskan, pesepeda harus melewati jalur khusus sepeda yang sudah disediakan. Tak hanya di hari kerja, namun juga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Dishub juga melarang pesepeda melintas di jalur khusus Transjakarta.

“Karena bus Transjakarta kan tetap beroperasi saat CFD,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Masdes Arouffy kepada Rakyat Merdeka, Rabu (14/12).

Masdes menjelaskan, saat CFD pesepeda melintas di lajur paling kanan di luar jalur Transjakarta. Sebab, saat CFD, jalur sepeda digunakan para pejalan kaki. Selain itu, kecepatan sepeda tidak lebih dari 25 kilometer per jam (km/jam).

Baca juga : Pimpinan KPK Harap Segera Ada Ekspose Kasus Kardus Durian

“Untuk keamanan dan kenyamanan bersama, karena saat CFD, banyak orang jalan kaki,” ujarnya.

Masdes menegaskan, selama ini pihaknya kerap mengimbau pesepeda untuk melintas di jalur sesuai peruntukan dan tidak melebihi batas kecepatan.

Masdes menuturkan, sepeda jenis Road Bike atau sepeda balap, diperuntukan untuk dikendarai dengan kecepatan tinggi. Namun, ditegaskannya, hal tersebut tidak menjadi pengecualian.

“Kalau mau kebut-kebutan jangan di jalan raya, silakan cari tempat lain saja,” tegasnya.

Baca juga : Ganjarist Kecam Keras Relawan Siluman Yang Pecah Belah Ganjar Dengan Mega

Selama ini, lanjut Masdes, pihaknya juga menindak pesepeda yang melanggar aturan. “Jika pelanggarannya tergolong berat, kami meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi, tidak ada sanksi tilang,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.