Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Tim biro hukum Polda Metro Jaya menyerahkan 62 bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. Tim hukum Polda Metro meyakini bukti tersebut menunjukkan penyidikan kasus Kivlan sesuai prosedur.
"Ada 62 bukti. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti-bukti yang tekait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan, penahanan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor Thedorus, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Baca juga : Banyak Yang Tak Yakin Kasus Novel Bisa Terungkap
Bukti-bukti yang diberikan kepada hakim ini merangkai semua proses penyidikan kepada eks Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu. Mulai surat penetapan tersangka hingga penahanan.
Dari bukti-bukti yang diserahkan, Viktor yakin sudah dapat membuktikan proses penyidikan kasus Kivlan sah. "Biar nanti hakim (yang menentukan) Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," tuturnya.
Baca juga : ACC Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Penyimpangan Anggaran di Sulsel
Sekadar latar, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia menilai, kepolisian tidak bertindak sesuai prosedur. Karena itu, dia meminta hakim memutuskan status tersangkanya tidak sah.
"Dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal, untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan/atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan, berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Senin (22/7). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya