Dark/Light Mode

Sidak Ke Lokasi Pengujian KIR

Heru Serukan Stop Pungli

Rabu, 28 Desember 2022 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Bagi yang tidak lulus akan dikasih kesempatan satu pengulangan uji KIR maksimal dalam waktu 30 hari. Biasanya yang tidak lulus karena rem (bermasalah). Padahal, untuk uji emisi rata-rata lulus,” jelas Heru.

Staf Layanan Informasi UP PKB Ujung Menteng, Sari Wariastuti menyampaikan, untuk masyarakat yang ingin melakukan uji KIR agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi e-kir Jakarta booking. Di aplikasi tersebut, pemohon harus mengisi formulir untuk pendaftaran uji KIR.

“Kemudian pemohon membayar langsung ke teller Bank DKI atau bisa langsung melalui ATM,” katanya.

Baca juga : Indra Karya Garap Bendungan Kering Pertama Di Indonesia

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) UP PKB Ujung Menteng, Suratman mengungkapkan, setiap hari rata-rata tercatat ada 330 kendaraan yang menjalani uji KIR. Dari jumlah tersebut, lima persen kendaraan di antaranya tidak lulus uji KIR.

“Kecuali Sabtu, jumlah kendaraan yang uji KIR lebih sedikit, hanya 264 kendaraan,” tandasnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, praktik pungli masih sering terjadi di lokasi uji KIR. Pelakunya, biasanya penghubung alias calo dengan mengatasnamakan petugas Dishub.

Baca juga : Gandeng Korsel, KLHK Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Djoko mengimbau pemohon uji KIR tidak menggunakan jasa calo.

“Calo ini yang jadi masalah. Calo ini kan punya dua sisi, dia membantu, tapi setelah itu minta imbalan,” kata Djoko kepada Rakyat Merdeka, Selasa (27/12).

Selain itu, lanjut dia, minimnya tunjangan fungsional penguji KIR juga menyebabkan masih suburnya praktik pungli. Menurut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini, praktik pungli akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ ODOL) Januari Tahun 2023.

Baca juga : Deklarasikan Persatuan, Heru Berharap Bamus Betawi Semakin Solid

Diungkapkan Djoko, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu. Meski, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.