Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Warga Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan viralnya surat usulan nama untuk mengganti Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Namun, surat yang diduga bersumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi itu, belum mendapat ‘restu’ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bekasi, Gunawan menilai, langkah DPRD Kabupaten Bekasi soal rekomendasi nama-nama untuk menggantikan Dani Ramdan sudah di luar batas kewenangan. Selain itu, produk tersebut juga dilakukan tanpa menggunakan mekanisme benar, tidak melalui rapat paripurna DPRD.
“Surat yang diedarkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tentang usulan pergantian Pj bupati, sudah offside. Sebab, surat itu tidak dibuat dengan mekanisme pengambilan keputusan lembaga,” ujar Gunawan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Baca juga : Damai Putra Group Jalin Kerjasama Dengan KIND Korea
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Koswara.
Melanjutkan keterangannya, Gunawan mengatakan, pengusulan nama, pemberhentian, maupun pergantian pejabat bupati, harus didasarkan pada aturan perundang-undangan, serta sejumlah ketentuan yang berlaku. Permintaan itu tidak boleh dilakukan melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Pertanyaan, peraturan perundang-undangan nomor berapa, tahun berapa, tentang apa, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengusulkan pergantian Pj bupati di saat kekosongan jabatan kepala daerah hasil Pilkada yang saat ini sedang berjalan,” tegas dia.
Menurut dia, DPRD bisa melakukan pengusulan Pj bupati, bila masa periode kepala daerah hasil pemilihan berakhir, berhalangan tetap, atau terjadi force majeure.
Baca juga : Tri Nunggu Keputusan Mega
Mekanisme yang dipakai, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seperti dalam periode 2017 sampai 2022 di masa kepemimpinan Neneng Hasanah Yasin dan Alm Eka Supria Atmaja. Dimulai dari Neneng yang berhalangan tetap lantaran tersandung permasalahan hukum, digantikan wakilnya, Alm Eka Supria Atmaja. Lalu Alm Eka Supria Atmaja yang berhalangan tetap lantaran tutup usia karena Covid-19,” paparnya.
Melihat kondisi Kabupaten Bekasi, sambung dia, tidak ada urgensi pengusulan Pj bupati baru. Selain itu, Dani Ramdan juga masih memiliki sisa dua bulan masa jabatan. “Jadi, jangan membuat keputusan yang sekadar membuat gaduh,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengaku tidak mengetahui jika dirinya diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai calon Pj Bupati Bekasi. Ia pun mengaku tak mengetahui dasar pertimbangan DPRD mengusulkan namanya sebagai calon PJ Bupati Bekasi.
Baca juga : Kokola Peduli Bantu Korban Kebakaran Plumpang
“Yang mengusulin siapa? Dasarnya Rahmat Atong tuh apa? di usulin karena apa? Saya nggak pernah diajak ngobrol,” kata Rahmat.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengaku telah mengonfirmasi infomasi tersebut ke kedua kepala dinas yang diusulkan. Hasil konfirmasi keduanya, ungkap dia, mereka mengaku tak mengetahui jika diusulkan oleh DPRD menjadi Pj Bupati Bekasi.
“Mereka tidak tahu-menahu dan tidak dikonfirmasi soal usulan itu. Itu hak Dewan. Saya tidak ikut campur,” ujar Dani. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya