Dark/Light Mode

Warga Diimbau Melapor

Awas, Parkir Inap Di Jalan Permukiman Bakal Diderek

Selasa, 11 April 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Khairizal Anwar/RM).
Ilustrasi. (Foto: Khairizal Anwar/RM).

 Sebelumnya 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak justru mempertanyakan urgensi dan landasan aturan syarat ga­rasi untuk perpanjang STNK mobil. “Dasar aturannya apa? Pergub?” tanya Gilbert.

Politisi PDIP itu menilai, Jakarta sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi. Gilbert menilai, masalah parkir liar seharusnya bisa ditegakkan melalui Perda ini.

Baca juga : Awas, Virus Mematikan Marburg Masuk Jakarta

“Tentu ini menjadi dasar men­derek mobil yang diparkir di jalanan kompleks,” ujarnya.

Menurut Gilbert, permasalahan­nya bukan pada regulasi, tapi pelak­sanaannya yang harus digenjot.

Baca juga : BBM Aman, Pertamina Pastikan Pemudik Nyaman Saat Libur Lebaran

Dia menyinggung penangan­an parkir liar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, gencar dilakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan di jalanan kompleks.

Anggota komisi transportasi itu juga meminta kanal aduan via Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diandalkan kembali seperti era Ahok. Jadi, pengaduan warga bisa direspons cepat.

Baca juga : Amali Dan Gobel Bisa Bikin Bakal Calon Lain Minder

“Kerja serius seharusnya dibu­didayakan di DKI, jadi kita bisa makin maju. Masa ketinggalan jauh dari Bangkok dan Kuala Lumpur. Padahal APBD kita jauh lebih besar,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.