Dark/Light Mode

Garap Anggota DPR Papua Boy Markus, KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe

Rabu, 8 Maret 2023 17:14 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Papua Boy Markus Dawir. Boy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/3).

Baca juga : Tokoh Agama Papua Albet Yoku Harap KKB Akhiri Drama Penyanderaan Pilot Susi Air

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga : Bamsoet Ajak Para Pemangku Kepentingan Jaga Kondusivitas Bangsa

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Baca juga : Bisa Mandi Sendiri Di Rutan, KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat

Lukas resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.