Dark/Light Mode

Nyusahin Warga Dan Tak Punya AMDAL

KCN Diminta Stop Aktivitas Bongkar Muat

Sabtu, 31 Agustus 2019 13:23 WIB
Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jakarta Utara dan kelompok yang menamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin) melakukan aksi demonstrasi di pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu, (31/8).  Masyarakat mendesak PT KCN menghentikan aktivitas yang mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jakarta Utara dan kelompok yang menamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin) melakukan aksi demonstrasi di pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu, (31/8). Masyarakat mendesak PT KCN menghentikan aktivitas yang mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Karya Citra Nusantara (KCN) diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Dampaknya, pencemaran ini dinilai berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jakarta Utara dan kelompok yang menamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin) melakukan aksi demonstrasi di pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu 31 Agustus 2019.

Koordinator Lapangan pada aksi demonstrasi, Laode Kamaludin mendesak KCN  menghentikan polusi yang mencemarkan lingkungan. Dia menyebut bahwa perusahaan tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau (AMDAL).

"Kami menuntut agar perusahaan swasta itu menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke pelabuhan karena ini membahayakan warga sekitar," tegasnya.

Dia menegaskan, PT KCN ini melakukan aktivitas illegal karena tidak memiliki ijin AMDAL atas operasi batu bara yang berdampak polusi debu ke masyarakat. Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam mendirikan sebuah perusahaan harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

”Sedangkan PT. KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai regulator telah menegaskan bahwa PT KCN telah melanggar PERDA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Bahkan PT KCN telah mengabaikan beberapa surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pengoperasian perusahaan tersebut,” kata Laode Kamaludin.

Oleh karena itu, lanjutnya, warga mendesak PT KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karena melanggar hukum yang telah diatur oleh pemerintah, dan PT KCN harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi perusahaan yang tidak memiliki izin AMDAL.

Menurutnya, Polusi udara akibat debu batu bara di Marunda diduga menyebabkan banyak warga kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menderita ISPA. Persoalan debu hitam ini bukan hanya dirasakan warga sekitar Marunda.

Baca juga : Pembenahan Tata Air Kunci Tingkatkan Produktivitas Pertanian Rawa

Khasan Hunang yang tinggal di Kelurahan Cilincing juga memiliki keluhan serupa.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi, mengatakan sudah memerintahkan anak buahnya untuk menelusuri debu hitam yang dikeluhkan masyarakat di Marunda dan Cilincing.

Pelabuhan KCN selama ini menjadi tempat singgah ratusan ton batu bara, sebelum disalurkan ke industri yang membutuhkan, seperti pabrik semen, pembangkit listrik tenaga uap, dan trading. Tidak kurang dari 907 ribu ton batu bara masuk ke Pelabuhan Marunda milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam tiga bulan terakhir.

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi Sawung, mengatakan debu batu bara sangat berbahaya untuk kesehatan manusia. Masker biasa tidak mampu mencegah partikel debu masuk ke tubuh manusia lewat pernapasan.

“Harus menggunakan masker khusus yang memiliki filter PM 2,5,” kata Dwi. “Harga masker ini 10 kali lipat lebih mahal dibanding masker biasa.”

Dwi menjelaskan PM 2,5 yang menumpuk di paru-paru akan menyebabkan penyakit gangguan pernapasan.

Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto, membenarkan bahwa debu batu bara dapat menyebabkan pneumokoniosis. Penyakit ini timbul karena penumpukan debu batu bara di paru.

Penumpukan itu membuat jaringan paru mengeras dan kaku sehingga fungsinya menurun. “Kasus ini umumnya muncul pada pekerja batu bara, nama lainnya coal workers pneumoconiosis,” ujar Agus.

Baca juga : Aktivitas Belanja Online Meroket

Agus mengatakan masyarakat yang tinggal dekat dengan area yang terkontaminasi debu batu bara memiliki risiko yang sama.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati, menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menemukan kasus black lung di kawasan Marunda atau Cilincing. Penyakit yang paling banyak ditemukan adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Faktor nomor satu yang menyebabkan ISPA itu karena lingkungan (debu), bukan karena penularan,” ujar Yudi.

Kasih Dana Kompensasi

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi tak mengelak debu hitam yang menyebar itu berasal dari bongkar-muat batubaru di pelabuhannya. Karena itu, dia bisa memahami keluhan yang disampaikan masyarakat.

Manajemen tengah menyiapkan sejumlah langkah guna mengatasi penyebaran debu. Namun rencana itu tidak bisa segera dijalankan karena perusahaan masih menghadapi persoalan hukum dan masih berfokus untuk menyelesaikannya.

Menurut Widodo, persoalan hukum yang dia maksud adalah sengketa antara PT KCN dan PT Karya Berikat Nusantara (KBN). Persoalan ini sudah sampai ke meja hijau.

“Jadi, upaya untuk mengurangi polusi debu belum sempat dijalankan,” kata dia.

Baca juga : Hindari Kegaduhan, Cetak e-KTP WNA Distop Hingga Pemilu

Soal kompensasi terhadap polusi debu yang dialami masyarakat, Widodo mengklaim sudah memberikan uang kompensasi kepada warga sekitar melalui perangkat RT dan RW.

Uang tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti pembuatan tanggul atau fasilitas pencegahan debu. Namun ia mengaku belum melihat hasil pembangunan fasilitas tersebut.

Widodo telah menyiapkan sejumlah rencana untuk mengatasi masalah itu seperti bekerja sama dengan IPB (Institut Pertanian Bogor).

"Ini untuk membentuk mini forest di sekitar pelabuhan yang berfungsi menjaring debu-debu tersebut," ujar Widodo, Selasa lalu.

Selain membentuk hutan mini, kata Widodo, perusahaan berencana membuat jaring basah yang mengelilingi area bongkar-muat. Jaring itu nanti dialiri air untuk memerangkap partikel debu yang terbang.

“Metode ini masih dalam tahap perencanaan,” kata dia. Di sisi lain, Widodo juga meminta pemerintah dan masyarakat turut membantu mengurangi polusi debu batu bara dengan menanam pohon di sekitar permukiman. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.