Dark/Light Mode

Pasca Tak Lagi Sandang Status Ibu Kota

Jakarta Bakal Dihadiahi 12 Kewenangan Khusus

Jumat, 12 Mei 2023 07:30 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino. (Foto: DPRD DKI Jakarta).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
Libatkan Daerah Penyangga

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Ra­hadiansyah mengemukakan, pe­rumusan RUU Pemprov Daerah Khusus Jakarta perlu melibatkan Pemerintah Daerah penyangga. Karena, daerah penyangga bagian Jakarta Raya sekaligus untuk menekan ego sektoral.

Baca juga : Partai Garuda: Yang Bisa Jegal Bakal Capres, Cuma Partai Yang Mau Usung

“Jangan merasa peraturan punya Jakarta sendiri. Saya lihat masih ada ego sektoral. Hal ini harus dibuang karena Ja­karta harus memikirkan Jakarta Raya,” katanya.

Menurut dia, kondisi itu mem­pertimbangkan Peraturan Presi­den (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ja­karta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Ja­karta dan Bodetabek Punjur).

Baca juga : Ratusan Nyai Dan Ning Se-Jatim Sambut Meriah Kedatangan Ganjar Di Surabaya

Dalam pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, yakni Bodetabek Punjur.

Selain itu, usulan spesifik pe­rumusan RUU Pemprov Daerah Khusus Jakarta perlu memasuk­kan soal demokrasi dan status yang sama dengan provinsi lain di Indonesia.

Baca juga : Ganjar: Alhamdulillah Bisa Buat Warga Sumringah

“Kalau provinsi lain, pemerintahan dipilih melalui Pilkada. Jadi Wali Kota di Jakarta itu juga mestinya dipilih langsung oleh rakyat dan ada DPRD-nya,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.