Dark/Light Mode

Pasca Tak Lagi Sandang Status Ibu Kota

Jakarta Bakal Dihadiahi 12 Kewenangan Khusus

Jumat, 12 Mei 2023 07:30 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino. (Foto: DPRD DKI Jakarta).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
Dia berharap, konsultasi publik ini menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pan­dangan, usulan dan evaluasi.

“Mari berkontribusi mewu­judkan RUU yang transparan dan responsif sesuai kebutuhan serta harapan masyarakat kota Jakarta,” paparnya.

Ia mengungkapkan, Jakarta akan bertransformasi dengan kekhususan menjadi kota global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia, memiliki hubungan mengikat dengan kota-kota lain, serta berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global.

Baca juga : Partai Garuda: Yang Bisa Jegal Bakal Capres, Cuma Partai Yang Mau Usung

Komitmen mewujudkan Jakar­ta sebagai kota global diperkuat melalui penetapan slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia. Slogan ini menekankan Jakarta sebagai unsur terdepan kemajuan Indone­sia. Sukses pembangunan Jakarta berkontribusi terhadap suksesnya pembangunan Indonesia.

“Kami menyampaikan apre­siasi kepada seluruh tim ahli, akademisi, dan masyarakat yang mengerahkan seluruh pemikiran, ide dan gagasannya untuk per­baikan penyusunan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan, pihaknya menggelar kon­sultasi publik untuk menyerap masukan dan aspirasi.

Baca juga : Ratusan Nyai Dan Ning Se-Jatim Sambut Meriah Kedatangan Ganjar Di Surabaya

“Aspirasi dari kegiatan konsultasi publik ini akan dimasuk­kan di dalam Rancangan Undang-Undanga Kekhususan Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Ke­menkopolhukam untuk diserah­kan ke Presiden,” ungkapnya.

Selanjutnya, RUU tersebut akan didiskusikan dalam ra­pat terbatas sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disah­kan menjadi undang-undang.

Pelaksana Harian (Plh) Sekre­taris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat berharap, konsepsi RUU kekhususan Jakarta mampu men­jadi dasar fundamental Jakarta sebagai kota global.

Baca juga : Ganjar: Alhamdulillah Bisa Buat Warga Sumringah

“Yakni kota yang bersaing dengan kota besar seluruh dunia,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.