Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
JPU Kejagung Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Pledoi Puteh
Selasa, 3 September 2019 21:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Jaksa melihat, dalil yang disampaikan Puteh dan tim penasihat hukumnya patut dikesampingkan karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan anggota DPD terpilih dari Aceh itu sebagai pesakitan.
“Menurut hemat kami, pledoi yang disampaikan terdakwa secara pribadi dan tim penasihat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan. Oleh karena pembuktian unsur-unsur tindak pidana penipuan telah terbukti dan melanggar pasal 378 KUHP seperti yang kami uraikan dalam dakwaan dan tuntutan,” kata Jaksa Tambunan menanggapi pledoi yang disampaikan Puteh, di PN Jaksel, Selasa, (3/9).
Dalam pledoinya, Puteh menyatakan jaksa penuntut umum telah salah kaprah dan terkesan memaksakan dakwaannya dengan menyatakan bahwa dirinya membujuk saksi Herry Laksmono sebagai investor untuk melaksanakan kerja sama pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri atas PT Woyla Raya Abadi. Menurut Puteh, Herry Laksmono yang menjadi pelapor adanya dugaan penipuan, adalah pihak yang sangat ingin menjalin kerjasama dengan PT Woyla Raya Abadi, perusahaan milik Puteh. Padahal sejatinya berdasarkan fakta sidang, saksi Herry Laksmono awalnya ingin menjalin kerjasama dalam bidang pengolahan tambang biji besi.
Baca juga : Wagub Jabar: Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban
“Berdaarakan fakta sidang bahwa saksi Herry Laksmono tidak punya minat dan pengetahuan dalam hal pengolahan hasil hutan, karena minat awalnya adalah tambang dan hal itu dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri bahwa saksi Herry Laksmono meminta dicarikan tambang biji besi,” tegas jaksa.
Jaksa melanjutkan, pada akhirnya Herry Laksmono bersedia menjadi investor dalam rangka mengurus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) No.297/Menhut/II/2009 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atas PT Woyla Raya Abadi. Namun, hal itu didasari iming-iming Puteh ke Herry Laksmono, bahwa dirinya akan mendapatkan untung besar dari hasil pemanfaatan hasil hutan kayu. Bahkan, Puteh menjanjikan akan memberikan hak penebangan dan pengelolaan kayu kepada Herry Laksmono.
“Namun kenyataannya, saksi Herry Laksmono tidak dapat menjual kayu yang telah ditebang karena terdakwa tidak mau menyerahkan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB), padahal dokumen tersebut rupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengangkut dan menjual kayu hasil penebangan sesuai Pasal 13,” jelas jaksa.
Baca juga : Pengawasan IMEI Bisa Tekan Banjir Ponsel Black Market
Singkat cerita, keduanya sepakat menjalin kerjama dan membuat Akta Perjanjian Kerjasama Hasil Pemanfaatan Hutan Kayu No 43 yang dibuat dihadapan Siti Masnuroh selaku notaris. Kedua pihak sepakat jika pengurusan seluruh dokumen perijinan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kayu merupakan kewajiban sepenuhnya PT Woyla Raya Abadi. Herry Laksmono berkewajiban untuk membayarkan uang muka sebesar Rp 3 miliar dalam waktu 3 tahap untuk mengurus sejumlah perizinan dan kewajiban itu telah dipenuhi semuanya.
Kendati Herry telah melaksanakan kewajibannya, Puteh terus meminta tambahan dana dengan alasan untuk mengurus sejumlah izin lainnya seperti Analisis dampak lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Sehingga total uang yang telah diserahkan berjumlah kurang lebih Rp 7.120.000.000. Saat Herry telah menyetor uang dalam jumlah banyak dan melakulan penebangan, ternyata Puteh mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada intinya meminta pembatalan kerjasama dengan saksi Herry Laksmono. Padahal saat itu saksi Herry Laksmono telah melakukan penebangan kurang lebih 32 ribu meter kubik.
“Oleh karena itu tindakan terdakwa mengajukan gugatan pembatalan perjanjian kerjasama ke Pengadilan Negeri dapat dipandangan sebagai bagian atau modus terdakwa untuk mengusai kayu-kayu yang telah ditebang oleh saksi Herry Laksmono,” jelas jaksa.
Baca juga : Misbakhun Minta Menkeu Jaga Marwah Presiden
Atas dasar itu, jaksa menyatakan bahwa pledoi yang disampaikan Puteh dan tim penasihat hukumnya harus ditolak. “Maka kami tetap pada tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tuntutan sebelumnya,” tuntas jaksa.
Atas tanggapan jaksa tersebut, Puteh tetap pada pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan. "Yang mulia, kami sudah mendengar dan kami tetap pada pembelaan kami dam tidak akan menanggapi," timpal Puteh.
Sidang pun ditutup majelis hakim dan akan kembali digelar pada Selasa 10 September 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut Puteh dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan karena dinilai terbukti telah menggelapkan uang milik Herry Laksmono yang diinvestasikan kepada perus8ahaan milik Puteh, yakni PT Woyla Raya Abadi. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya