Dark/Light Mode

Disita Dari Dua Pengedar, 6 Kg Sabu dan 39 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan di Kepri

Kamis, 5 September 2019 02:01 WIB
Petugas BNNP Kepri menunjukkan sabu yang akan dimusnahkan. (Foto: Humas BNNP Kepri)
Petugas BNNP Kepri menunjukkan sabu yang akan dimusnahkan. (Foto: Humas BNNP Kepri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada ribuan gram sabu dan puluhan rubu butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua orang pengedar yang merupakan jaringan kejahatan narkoba di Kepri itu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, merinci, pemusnahan terhadap narkoba golongan jenis I itu, yakni sabu dengan berat bruto 6.13,43 gram dan ekstasi sebanyak 39. 870 butir.

Baca juga : Terima Setoran Dari 5 Pengusaha, Bupati Bengkayang Jadi Tersangka

“Itu dari 3 laporan kasus narkoba. Dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, yang merupakan sindikat nerkoba di wilayah Provinsi Kepri,” jelas Sulistyo Pudjo, dalam siaran persnya, Rabu (4/9).

Pemusnahan digelar di kantor BNNP Kepri pada Rabu, pukul 10 pagi. Proses pemusnahan itu dilakukan Kabid Penindakan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Arif Bastari S.

Baca juga : Menpora : Ada Penyederhanaan dan Rasionalisasi Jumlah Cabor PON di Papua

Pemusnahan barang bukti narkoba itu juga diikuti instansi terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Direktur Reserse Polda Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Direktorat Pengamanan (Dir PAM) Batam, Kejaksaan Negeri Batam dan Direktur Bubu Hangnadim Batam, Advokat Juhrin dan Gerakan Nasional Anti Nerkoba (Granat). [JON]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.