Dark/Light Mode

Uang Yang Disita KPK Dari Ruang Menag, Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS

Selasa, 19 Maret 2019 15:19 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Antara)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah dilakukan penghitungan, jumlah uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Minggu (17/3), berjumlah Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

"Setelah dihitung, jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama tersebut sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/3).

Dijelaskan, uang sitaan tersebut akan dipelajari lebih lanjut, sebagai bagian dari pokok perkara ini. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Baca juga : Pak Menag, Itu Uang Apa?

Dalam kasus ini, KPK telah menangkap 5 orang. Termasuk, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

KPK mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut, dan menghormati proses hukum.

"Jangan sampai, ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan, atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini. Mengapa? karena kalau ada upaya untuk mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti, itu berisiko pidana di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," jelas Febri.

Baca juga : Dirjen KLKH Koordinasi Kayu Ilegal Senilai Rp 105 Miliar

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Rommy di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3) dan menyita barang bukti elektronik berupa laptop.

"Kami akan lakukan analisis lebih lanjut, karena kami menduga ada bukti relevan terkait barang-barang sitaan itu," ungkap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Baca juga : Luncurkan KA Galunggung, KAI Gratiskan 30 Hari

Pihak yang diduga bertindak sebagai penerima adalah anggota DPR periode 2014-2019, Muhammad Romahurmuziy (RMY). Sedangkan yang diduga sebagai pemberi, adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.