Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wujudkan Udara Bersih Di Ibu Kota
Yuk, Ikut Uji Emisi Kendaraan Gratis
Sabtu, 27 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) gratis dalam rangkaian menyambut HUT Kota Jakarta ke-496. Masyarakat diharapkan memanfaatkan momen ini untuk mendukung upaya menciptakan udara bersih di Ibu Kota.
Kegiatan tersebut diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKIJakarta.
Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan, UEAakan diadakan di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan sejumlah kota/kabupaten wilayah penyangga.
Baca juga : Yuk, Ajak Anak-anak Ikut Imunisasi Gratis
Asep bilang, kebijakan ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Diingatkannya, kendaraan bermotor wajib uji emisi.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan melakukan uji emisi setiap tahun,” kata Asep di Jakarta, kemarin.
Program ini, paparnya, menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Baca juga : Ganjar Wujudkan Keinginan Siswa SD Di Republik Anak Kenalan Magelang
Tiga kebijakan tersebut yakni, pertama, terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum. Selanjutnya pada 6-19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
“Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ucapnya.
Kedua, pemberlakuan disinsentif parkir. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenai tarif maksimal di lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir. Saat ini sudah ada 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Baca juga : Kita Ingin Jadi Pemain Besar Kendaraan Listrik
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI tersebut, disinsentif parkir juga akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Kini Pemprov DKI telah melakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” terang Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya