Dark/Light Mode

Diganjar Opini Disclaimer BPK

PAM Jaya Didorong Benahi Aset Dan Sistem Transaksi

Sabtu, 17 Juni 2023 07:30 WIB
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023). (Foto: Antara)
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan tahun 2022 Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. Untuk memperbaikinya, perusahaan air minum itu mesti membenahi aset dan sistem transaksi.

Pembenahan itu disuarakan Ketua Komisi B Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail. Dipaparkan­nya, PAM Jaya mesti melaksana­kan rekomendasi BPK dengan cara melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari men­digitalisasi transaksi hingga inventarisasi aset.

“Dewan mendorong PAM Jaya mengoptimalkan apa yang menjadi catatan BPK untuk dipenuhi,” pinta Ismail saat rapat Komisi B bersama pihak PAM Jaya di Gedung DPRD DKI, Selasa (13/6).

Baca juga : Masyarakat Makin Gemari Sistem Transaksi Paylater

Ismail menilai, opini disclaimer BPK tidak terjadi instan. Hal tersebut karena ada kelemahan penataan bisnis saat pengelolaan air masih dipegang swasta, yakni PT Palyja dan PT Aetra selama 25 tahun terakhir. Diharapkan­nya, digitalisasi transaksi dan aset akan menekan peluang terjadinya kesalahan yang mengaki­batkan adanya temuan BPK.

Ismail mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan pen­jelasan dari PAM Jaya mengenai upaya pembenahan yang telah dilakukan selama masa transisi pengelolaan air.

Dia meminta, PAM Jaya berkoordinasi dengan pihak swasta pengelola sebelumnya dan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta untuk melakukan pen­dataan aset secara menyeluruh. Data itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan PAM Jaya dalam melakukan investasi.

Baca juga : Erick: BUMN Dorong Kemajuan Musik Dan Seni Indonesia

“Sebab, akan ada anggaran besar yang digelontorkan untuk investasi di hulu maupun di hilir ke PAM Jaya, termasuk investasi pipanisasi dan sebagainya,” ujarnya.

Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak meminta, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ke­jaksaan mengaudit PAM Jaya, agar bisa diketahui solusi terhadap masalah dihadapi peru­sahaan tersebut.

Gilbert menilai, banyak kejang­galan kondisi keuangan PAM Jaya. Salah satunya, pencatatan aset. Misalnya, temuan BPK menyebut aset tetap PAM Jaya Rp 40.

Baca juga : Gandung Pardiman: Duet PRAGA Jaga Ekonomi Dan Pancasila

“Tentu aneh, itu aset apa? Kalau tanah, masak harganya Rp 40. Kalau aset yang bahan habis pakai seperti pipa kenapa tidak diguna­kan sampai rusak,” cetusnya.

Politisi PDIP ini menduga, keanehan laporan keuangan ini terjadi karena kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak benar atau wanprestasi. Karena itu, dia menekankan perlunya audit dari BPKP dan Kejati DKI.

“Kalau wanprestasi kenapa tidak diselesaikan secara hu­kum? Kenapa kita kemudian mesti merugi sekian puluh ta­hun?” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.