Dark/Light Mode

Kegiatan Ganggu Ketertiban Umum Bakal Ditindak

Duh, Hutan Kota Kok Jadi Tempat Mesum

Senin, 31 Juli 2023 07:30 WIB
Petugas Satpol PP melakukan patroli di hutan kota UKI, Cawang, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan melakukan penertiban di hutan kota tersebut karena diduga menjadi tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym)
Petugas Satpol PP melakukan patroli di hutan kota UKI, Cawang, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan melakukan penertiban di hutan kota tersebut karena diduga menjadi tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan warga menggunakan taman/hutan kota. Namun, kegiatan yang dilakukan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Setiap pelanggaran pasti akan ditindak sesuai aturan.

Sebelumnya, viral Hutan Kota Cawang di Jalan Mayjen Sutoyo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, dijadikan tempat nongkrong hingga kencan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Silakan warga berinteraksi secara positif di taman-taman yang sudah disiapkan oleh Pem­prov DKI Jakarta,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Baca juga : Airlangga Senyum Ditanya Luhut Siap Jadi Ketum

Heru mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di fasilitas tersebut.

“Parkir motor di taman juga bisa ditindak. Berarti dia tidak melakukan hal positif kan, kita-kira contohnya begitu,” ujar Heru.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan penertiban di fasilitas umum, termasuk di Hutan Kota Cawang.

Baca juga : Gelar Sejumlah Kegiatan, Relawan Sintawati Raih Dukungan Komunitas Di Jaksel

“Jika Pemda melalui Satpol PP menindak warga, artinya warga itu melakukan tindakan atau perbuatan negatif,” ucapnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP bertujuan untuk menegakkan aturan terkait ketertiban umum.

“Teriak-teriak di taman juga bisa ditindak,” ujar Heru.

Baca juga : Pertamina International Shipping Tunjuk Mochtar Husein Jadi Komut

Sejak Selasa (25/7) malam, Satpol PP Jakarta Timur mem­perketat pengawasan ketat Hu­tan Kota Cawang. Pengawasan juga melibatkan unsur gabungan dari 3 pilar, yakni TNI, Polri dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“Perangkat kelurahan (yang dilibatkan dalam pengawasan) berjumlah 47 orang, dari TNI 4 orang dan Polri 4 orang,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, Rabu (26/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.