Dark/Light Mode

Gara-gara Hembusan Angin Melambat

Langit Jakarta Sempat Biru, Eh Kelabu Lagi...

Sabtu, 16 September 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Foto: Antara)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Persentase ISPA terhadap kun­jungan secara keseluruhan ya masih normatif, trennya belum turun, tapi nggak naik juga,” ujarnya.

Terkait usulan penetapan status bencana polusi udara, Ani yang juga menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Pengenda­lian Pencemaran Udara menilai, usulan tersebut perlu dikaji dulu.

“Pasti, semua usulan, semua masukan, kami kaji. Kami nggak menutup terhadap segala masukan, kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif, ya,” ucapnya.

Baca juga : Putra Herman Herry Gelar Lomba Pacuan Kuda: Rawat Budaya, Dorong Ekonomi Lokal

Namun ditegaskan dia, untuk menetapkan status darurat ben­cana tersebut, Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Koor­dinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan KLHK.

“Semua langkah yang diambil DKI nggak sendirian, ini hasil koordinasi dengan nasional,” tandasnya.

Pengamat Perkotaan Jakarta Sugiyanto meminta Pemprov DKI tidak terburu-buru menetapkan polusi udara sebagai bencana. Sebab jika dideklarasikan sebagai bencana, maka kewa­jiban Pemerintah untuk mem­berikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada warga yang terkena dampak polusi udara akan menjadi besar.

Baca juga : Erick Di Acara Tendangan Merdeka: Yang Menang, Yang Bisa Kolaborasi

“Bayangkan jika setiap warga Jakarta mengklaim hak atas ban­tuan pemenuhan kebutuhan dasar karena merasa terdampak polusi udara, hal ini bisa berdampak serius pada keuangan Pemerintah Provinsi DKI,” kata pria yang akrab disapa SGY itu, kemarin.

Ketentuan penetapan status bencana, lanjut dia, diatur pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penang­gulangan Bencana. Regulasi ini mencakup berbagai indikator seperti jumlah korban, kerugian har­ta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi.

Proses penetapan status ben­cana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyeleng­garaan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu. Se­mentara aspek teknisnya diatur dalam Peraturan Badan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Bencana.

Baca juga : Gelar Pasar Murah Di Bali, Mendag Komit Jaga Harga Barang Kebutuhan Pokok

“Saat ini, lebih baik Pemprov DKI Jakarta fokus pada upaya mengurangi polusi udara dengan mengatasi sumber utama polusi udara di Jakarta. Masyarakat Jakarta juga telah memberikan dukungan penuh dalam mengatasi masalah polusi udara,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 16/9/2023 dengan judul Gara-gara Hembusan Angin Melambat, Langit Jakarta Sempat Biru, Eh Kelabu Lagi...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.