Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Draf Revisi Perda LMK
Pengurus Nggak Boleh Jadi Anggota Parpol...
Rabu, 1 November 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Tujuannya, agar lembaga itu lebih optimal menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, perubahan Perda perlu dilakukan untuk penyesuaian masa jabatan dan larangan rangkap jabatan jajaran LMK.
“Pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik (parpol),” kata Heru di Jakarta, Senin (30/10).
Baca juga : LSP Pers Indonesia Angkat Diah Warih Anjari Jadi Anggota Dewan Pengarah
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Selain itu, Heru mengusulkan masa bakti anggota LMK diperpanjang menjadi lima tahun.
“Selama ini hanya tiga tahun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya.
Menurut mantan Wali Kota Jakarta Utara itu, perubahan tersebut perlu didukung ketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca juga : Anggota KPU Lingga Digarap DKPP Deh...
“Ketentuan peralihan ini untuk mengatur bahwa anggota LMK yang ditetapkan sebelum berlakunya perda, tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai habis masa kerja selama tiga tahun,” ucapnya.
Heru menambahkan, dalam materi pokok tersebut juga berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK. Selama ini banyak timbul ketidakpastian hukum dalam menentukan mekanisme untuk PAW.
Namun, usulan melarang anggota LMK menjadi anggota parpol ditentang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Baca juga : Gibran: Kalau Nggak Suka, Jangan Dipilih
“Larangan bagi anggota LMK untuk menjadi anggota partai politik berlebihan,” kata anggota Fraksi PKS Israyani saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/10).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya