Dark/Light Mode

Istri Dan Mertua Nyaleg DPRD

Anggota KPU Lingga Digarap DKPP Deh...

Kamis, 19 Oktober 2023 07:40 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/10/2023). (Foto: Humas DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/10/2023). (Foto: Humas DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidang kasus yang membelit anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Septiadi Syarza

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Lingga itu diadukan melanggar etika penyelenggara, karena diduga menutup informasi pencalonan istri dan mertuanya dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga : Intip Tank Merkava Israel Yang Diklaim Tercanggih Dunia, Bisa Dihancurkan Hamas

Sidang perdana kasus Septiadi digelar DKPP di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/10). Sidang dengan agenda pendalaman keterangan ini, diketuai Komisioner DKPP, J Kristiadi.

Dalam persidangan, pihak pe­lapor, Eri Setriawan, mendalilkan anggota KPUKabupaten Lingga, Septiadi, melanggar etika penyelenggara karena tidak mengumumkan kepada publik kalau dirinya memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan dua calon peserta Pileg 2024.

Baca juga : Istri, Anak Jadi Caleg, Tanoe Dicandain Netizen

Padahal, lanjut dia, pengumu­man secara terbuka telah diwa­jibkan DKPP, untuk menghin­dari munculnya konflik kepent­ingan. Dijelaskannya, dua bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ada hubungan kekerabatan denganSeptiadi, ialah istri dan mertuanya, Qory Hajrul Fajriani dan Norden.

“Keduanya terdaftar sebagai bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dari PPP. Atas dasar ini, Septiadi telah melanggarPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” urai dia.

Baca juga : Anggota Komisi V DPR Mulai Diperiksa KPK

Lebih lanjut, Eri mengatakan, Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu mewajibkan penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan kekerabatandengan calon, harus mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

“Semenjak dilantik sebagaianggota KPU, seseorang harus menjalankan tugas dan kewenangan berdasaran kode etik, serta pedoman perilaku penye­lenggara,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.