Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Istri Dan Mertua Nyaleg DPRD
Anggota KPU Lingga Digarap DKPP Deh...
Kamis, 19 Oktober 2023 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidang kasus yang membelit anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Septiadi Syarza.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Lingga itu diadukan melanggar etika penyelenggara, karena diduga menutup informasi pencalonan istri dan mertuanya dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga : Intip Tank Merkava Israel Yang Diklaim Tercanggih Dunia, Bisa Dihancurkan Hamas
Sidang perdana kasus Septiadi digelar DKPP di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/10). Sidang dengan agenda pendalaman keterangan ini, diketuai Komisioner DKPP, J Kristiadi.
Dalam persidangan, pihak pelapor, Eri Setriawan, mendalilkan anggota KPUKabupaten Lingga, Septiadi, melanggar etika penyelenggara karena tidak mengumumkan kepada publik kalau dirinya memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan dua calon peserta Pileg 2024.
Baca juga : Istri, Anak Jadi Caleg, Tanoe Dicandain Netizen
Padahal, lanjut dia, pengumuman secara terbuka telah diwajibkan DKPP, untuk menghindari munculnya konflik kepentingan. Dijelaskannya, dua bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ada hubungan kekerabatan denganSeptiadi, ialah istri dan mertuanya, Qory Hajrul Fajriani dan Norden.
“Keduanya terdaftar sebagai bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dari PPP. Atas dasar ini, Septiadi telah melanggarPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” urai dia.
Baca juga : Anggota Komisi V DPR Mulai Diperiksa KPK
Lebih lanjut, Eri mengatakan, Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu mewajibkan penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan kekerabatandengan calon, harus mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
“Semenjak dilantik sebagaianggota KPU, seseorang harus menjalankan tugas dan kewenangan berdasaran kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggara,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya