Dark/Light Mode

DKI Lagi Bikin Aturan Baru Pajak Dan Retribusi

Pungutan Pajak Jangan Sampai Bebani Rakyat

Kamis, 9 November 2023 07:30 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru tentang pajak dan retribusi daerah. Rencananya, 17 Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi akan disederhanakan menjadi satu Perda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengundang para pelaku usaha dalam menggelar Ra­pat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk pendalaman usulan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini menjadi prioritas untuk disahkan sebelum 2024.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk memangkas kebijakan yang selama ini tumpang tindih.

Baca juga : Dianggap Pemimpin Merakyat, Para Ketua Adat Papua Beri Dukungan Kepada Ganjar

“Raperda ini untuk menyeder­hanakan 17 Perda menjadi hanya satu Perda saja. Sehingga nanti regulasi tidak tumpang tindih lagi,” kata Pantas usai meng­gelar RDPU di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/11).

Pantas menyebut, RDPU sebagai awalan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melibatkan banyak pihak.

“Semua masukan akan dida­lami lebih jauh sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi DPRD dalam konteks Raperda ini,” terangnya.

Baca juga : Dirugikan Info Aliran Duit SYL, NasDem Pertimbangkan Somasi Alexander Marwata

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakar­ta Lusiana Herawati menjelaskan, Raperda Pajak Daerah dan Retri­busi Daerah merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, sekaligus la­hirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini akan menggan­tikan beberapa Perda menge­nai pajak daerah dan retribusi daerah. Perda baru harus sudah berlaku pada 1 Januari 2024,” kata Lusiana.

Jika Raperda ini belum ditetap­kan, lanjut Lusiana, Bapenda tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Kondisi itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak.

Baca juga : Frekuensi Pengulangan Rahman dan Rahim

Untuk diketahui, 17 Perda yang akan dicabut setelah Raperda baru disahkan yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 ten­tang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.