Dark/Light Mode

DKI Lagi Bikin Aturan Baru Pajak Dan Retribusi

Pungutan Pajak Jangan Sampai Bebani Rakyat

Kamis, 9 November 2023 07:30 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

 Sebelumnya 
Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

Kemudian, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Selanjutnya, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perko­taan (PBB-PP), Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok.

Baca juga : Dianggap Pemimpin Merakyat, Para Ketua Adat Papua Beri Dukungan Kepada Ganjar

Ketua Dewan Pimpinan Ca­bang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DKI Jaya Syarief Hidayat meminta isu Perda Pajak Daerah dan Retri­busi Daerah tidak memberatkan pelaku usaha sektor migas.

“Kami seringkali mengalami keberatan pada saat harus mem­bayar Pajak Bumi dan Bangunan, pajak reklame, dan pajak air tanah hampir setiap tahun,” katanya.

Syarief berharap, perda baru mengatur tarif khusus untuk sektor Migas penugasan Pe­merintah.

Baca juga : Dirugikan Info Aliran Duit SYL, NasDem Pertimbangkan Somasi Alexander Marwata

“Kami mohon dipertimbang­kan agar kami mendapatkan tarif khusus untuk PBB, pajak reklame, dan pajak air tanah. Karena, saat ini usaha distribusi BBM produk PT Pertamina dan LPG masih terkait dengan ba­rang subsidi untuk masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Parkir Indonesia Mu­hammad Fauzan meminta, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tarif parkir sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, regulasi itu mengamanatkan penurunan tarif parkir.

“Pemprov DKI ataupun DPRD DKI Jakarta perlu me-review kembali tarif parkir, karena yang selama ini berjalan 12 ta­hun, tarif parkir belum pernah disesuaikan. Hal ini akan ber­dampak juga pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca juga : Frekuensi Pengulangan Rahman dan Rahim

Sementara Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Adminis­trasi Fiskal Universitas Indone­sia (UI) Inayati berharap, peru­musan Raperda telah didasarkan pada pertimbangan keadilan.

“Kami harap pemungutan pajak tidak memberatkan masyarakat tapi mampu meningkat­kan potensi penerimaan daerah,” imbuhnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 9/11/2023 dengan judul DKI Lagi Bikin Aturan Baru Pajak & Retribusi, Pungutan Pajak Jangan Sampai Bebani Rakyat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.