Dark/Light Mode

Dirugikan Info Aliran Duit SYL, NasDem Pertimbangkan Somasi Alexander Marwata

Sabtu, 14 Oktober 2023 18:47 WIB
Bendum NasDem Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
Bendum NasDem Ahmad Sahroni (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Somasi ini merupakan buntut dari pernyataan Alex yang menginformasikan adanya aliran uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke partai besutan Surya Paloh tersebut.

"Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, pernyataan Alex dinilai telah menjustifikasi bahwa seolah-olah NasDem menyuruh Syahrul untuk melakukan korupsi.

"Kami sudah rugi di hadapan publik, seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," tuturnya.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

Sahroni menyebut, NasDem mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Syahrul.

"Tapi kami juga nggak mau dilakukan seolah-olah partai kami adalah partai korup," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan, Syahrul mengalirkan uang setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca juga : Lantik Anggota MPR dari NasDem & PKS, Bamsoet Ingatkan Soliditas Kebangsaan

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga : Dirjen Imigrasi Pastikan Mentan SYL Sudah Tiba Di Bandara Soetta

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.