Dark/Light Mode

Polisi Tambah 70 Unit Lagi Di DKI

127 Kamera Elektronik Pelototin Pelanggar Lalin

Kamis, 16 November 2023 07:30 WIB
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: Dok. Korlantas Polri)
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: Dok. Korlantas Polri)

 Sebelumnya 
Saat ini, sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan di Jakarta. Rinciannya, 12 kamera ETLE di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dan 45 di sepanjang jalan Kota Tua hingga Senayan.

Pengadaan 70 kamera ETLE baru sebesar Rp 75,4 miliar berasal dari dana hibah Pemprov DKI Ja­karta kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Baca juga : Industri Digital Dan Elektronik RI Siap Rebut Pasar Global

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sedikitnya ada empat manfaat penggunaan kamera ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.

Pertama, memudahkan pen­dataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Dan ketiga, meminimalisasi paparan polusi yang akan memperburuk kondisi kesehatan petugas untuk jangka panjang.

Baca juga : Cara Beli Materai Elektronik, Cek Keaslian Hingga Cara Bubuhkan Ke Dokumen

Keempat, dengan diperluasnya area tilang elektronik, masyarakat akan semakin merasa terawasi selama 24 jam sehingga semakin menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.

“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk bera­lih menggunakan kendaraan umum,” ujar Syafrin.

Baca juga : OJK Pastikan Pelototi Perdagangan Karbon

Syafrin berharap, kamera ETLE tersebut juga dapat digunakan untuk menilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Dia bilang, data Pem­prov DKI dapat disambungkan dengan data milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (KLHK) yang memang memiliki aplikasi uji emisi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.