Dark/Light Mode

Polisi Terapkan Lagi Tilang Manual

Top, Sikat Pelawan Arus Yang Menggila

Jumat, 19 Mei 2023 07:30 WIB
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). Polda Metro Jaya menyatakan kembali melakukan tilang manual untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). Polda Metro Jaya menyatakan kembali melakukan tilang manual untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus seperti sudah menjadi kebiasaan di Jakarta. Sepeda motor melaju dengan seenaknya untuk mempersingkat jarak tempuh atau menghindari kemacetan.

Seperti di Jalan Raya Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setiap sore, sepeda motor dari arah Permata Hijau terus ke Jalan Arteri Pondok Indah, berpu­tar melawan arah ke Jalan Bungur dan menerobos melawan arah ke Jalan Ciputat Raya untuk mem­percepat ke Jalan Tanah Kusir.

Seharusnya, setiap kendaraan itu baru berputar di perempatan Pondok Indah Mall dan masuk ke Jalan Cenderawasih, kemu­dian ke Jalan Tanah Kusir. Na­mun, karena ini dianggap terlalu jauh dan macet, para pengendara motor nekat melawan arus untuk mempersingkat perjalanan.

Baca juga : 5 Asosiasi Pertambangan Gelar Halal Bihalal, Ini Pesan Stafsus Menteri ESDM

Begitu juga setiap pagi di Jalan Pondok Pinang Raya, Jakarta Selatan. Sepeda motor dari arah Lebak Bulus melawan arah mulai dari depan Masjid Raya Pondok Pinang sampai ke Jalan Pinang Mas. Jumlahnya ratusan.

Pelanggaran ini bukan sembu­nyi-sembunyi, tetapi bisa dilihat dengan mata telanjang. Namun, karena tidak ada kamera tilang elektronik, pelanggaran itu terus berulang. Tidak ada satupun polisi yang melakukan razia untuk menindak pelanggaran ini.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBPJhoni Eka Putra mengakui, keterbatasan jum­lah kamera tilang elektronik harus disiasati dengan tilang manual. Jadi, pihaknya kembali memberlakukan tilang manual dengan menurunkan petugas ke lapangan.

Baca juga : Diperpanjang Lagi, Waktu Pelunasan Ongkos Haji Sampai 19 Mei 2023

“Sekarang kan banyak yang melanggar, tapi tidak ter-cover Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kalau tidak ada kamera ETLE, kan bisa dilakukan penindakan manual,” kata Jhoni di Jakarta, Senin (15/5).

Menurut Jhoni, alasan lain diberlakukannya tilang manual untuk ketertiban pengguna jalan. Pasalnya, masih terbatasnya fasilitas ETLEdi Jakarta membuat banyak pengendara tidak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.

Selain itu, sejak diberlakukan­nya tilang elektronik, jumlah pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.

Baca juga : Tidak Menular Ke Manusia, Tapi Harus Tetap Waspada

“Seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk penga­man dan melanggar rambu lalu lintas,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.