Dark/Light Mode

La Nyalla Ngotot Minta PSSI Bayar Utang

Rabu, 23 Oktober 2019 06:51 WIB
La Nyalla Mattalitti. (Foto : twitter@LaNyallaMM1)
La Nyalla Mattalitti. (Foto : twitter@LaNyallaMM1)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta PSSI untuk segera melunasi utangnya kepada La Nyalla sebesar Rp 13, 9 miliar.

La Nyalla juga telah melayangkan surat kepada Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu, yang meminta agar mentransfer uang tersebut ke rekening tabungannya di BNI.

Baca juga : La Nyalla : Voters Akan Tentukan Perubahan PSSI dan Sepakbola Nasional

"Seperti diketahui La Nyalla telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara utang piutang dengan PSSI. Di sini PSSI diwajibkan membayar utangnya kepada La Nyalla, " kata pengacara La Nyala, Togar Manahan di Jakarta, kemarin.

Menurut Togar sebelum menggelar kongres, hendaknya PSSI melunasi utang-utangnya dulu. "Jangan sampai hal ini jadi beban bagi PSSI di kongres," kata Togar lagi.

Baca juga : Serunya Jajal Toyota Hybrid Di Banyuwangi

Sebelumnya sidang perdata gugatan utang piutang antara La Nyala M Mattalitti dengan PSSI berakhir. PSSI, sebagai tergugat, wajib membayar utang kepada La Nyalla. PSSI memiliki utang kepada La Nyalla sebesar Rp 13,9 miliar. Utang itu dimiliki PSSI sejak Agustus 2017.

La Nyalla membawa perkara itu ke ranah hukum setelah tak menjadi ketua umum PSSI. Dia sempat meminta bantuan kepada Kemenpora untuk menyelesaikannya. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perkara itu pada Rabu (31/10/2018).

Baca juga : AC Milan Pecat Giampaolo

Di hasil putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Indirawati, dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini, menyatakan telah menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat. Sementara, dalam amar putusan, disebutkan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan tergugat (PSSI, red) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar utang kepada penggugat senilai utang yang tercatat, dan keempat menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.