Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
23 Oktober 2019 s.d 5 November 2019
Operasi Zebra Jaya, Waspadai 12 Pelanggaran Ini
Kamis, 24 Oktober 2019 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menggelar razia lalu lintas Operasi Zebra Jaya 2019 mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019. Dalam hal ini, ada 12 jenis pelanggaran yg menjadi sasaran.
Baca juga : KTNA: Stok Beras Era Amran Luar Biasa dan Membanggakan
Dalam operasi ini, polisi mengedepankan pola penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Baca juga : Tahun 2021, Gambir Pensiun, KA Jarak Jauh Terpusat di Manggarai
Berikut 12 jenis pelanggaran yang dimaksud:
- Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
- Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor
- Mengemudikan mobil tanpa sabuk pengaman
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Berkendara di bawah umur
- Berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari 2 orang
- Kendaraan bermotor tidak memenuhi syarat laik jalan
- Kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya