Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

23 Oktober 2019 s.d 5 November 2019

Operasi Zebra Jaya, Waspadai 12 Pelanggaran Ini

Kamis, 24 Oktober 2019 07:40 WIB
Ilustrasi tilang terhadap pengendara sepeda motor (Foto: Humas Polri)
Ilustrasi tilang terhadap pengendara sepeda motor (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menggelar razia lalu lintas Operasi Zebra Jaya 2019 mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019. Dalam hal ini, ada 12 jenis pelanggaran yg menjadi sasaran.

Baca juga : KTNA: Stok Beras Era Amran Luar Biasa dan Membanggakan

Dalam operasi ini, polisi mengedepankan pola penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca juga : Tahun 2021, Gambir Pensiun, KA Jarak Jauh Terpusat di Manggarai

Berikut 12 jenis pelanggaran yang dimaksud:

  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi  
  2. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Melawan arus lalu lintas
  4. Tidak mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor
  5. Mengemudikan mobil tanpa sabuk pengaman
  6. Menggunakan HP saat mengemudi
  7. Berkendara di bawah umur
  8. Berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari 2 orang
  9. Kendaraan bermotor tidak memenuhi syarat laik jalan
  10. Kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator  [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.