Dark/Light Mode

Supaya Mudah Kembangkan Bisnis

UMKM Ayo Urus NIB Dan Sertifikat Halal, Gratis!

Rabu, 28 Februari 2024 06:50 WIB
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah PPKUKM DKI Jakarta menggelar Bazar UMKM Jakarta bertema, Jelajah Dunia Kreatif Wirausaha Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bazar tersebut diikuti 45 UMKM binaan Jakpreneur. Bazar itu digelar pada 26-29 Februari 2024. (Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah PPKUKM DKI Jakarta menggelar Bazar UMKM Jakarta bertema, Jelajah Dunia Kreatif Wirausaha Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bazar tersebut diikuti 45 UMKM binaan Jakpreneur. Bazar itu digelar pada 26-29 Februari 2024. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Sebab, kedua hal tersebut dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis.

Setiap pelaku usaha harus memiliki NIB jika ingin bisnis maju. Karena, NIB syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus izin lain, termasuk sertifikasi halal yang akan diwajibkan pada Oktober 2024.

Dengan mengantongi NIB, usaha menjadi formal karena terdaftar dalam database Pemerintah. Sehingga UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha dan menerima bantuan atau manfaat lainnya.

Baca juga : Liga Spanyol, Girona Gusur Barcelona

Kepala Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Ko­perasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat (Jakbar) Iqbal Idham Ramid mengatakan, saat ini di wilayahnya terdapat sekitar 36 ribu Jak­preneur atau pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) binaan Sudin PPKUKM dengan berbagai jenis usaha seperti, kuliner, kerajinan, fesyen dan lain-lain.

“Dari jumlah 36 ribu, dari tahun 2018 sampai 2023 sudah sebanyak 28 ribu Jakpreneur yang memiliki NIB. Jumlah ini setara dengan 80 persen,” ujar Iqbal dalam keterangannya di­kutip Senin (26/2/2024).

Dijelaskan Iqbal, dengan me­miliki NIB, UKM bisa banyak mendapatkan kemudahan seperti akses perizinan produk halal. Lalu, produk yang dihasilkan bisa ma­suk ke pasar yang lebih luas seperti retail modern. Selain itu, mem­permudah akses pelaku UMKM terhadap bantuan atau program dari Pemerintah dan akses ke permodalan melalui perbankan.

Baca juga : Knicks Taklukkan Pistons

“Kalau nanti ada pelatihan dari Pemerintah, mereka juga akan diprioritaskan,” ujarnya.

Iqbal bilang, pihaknya tidak menargetkan berapa jumlah UMKM yang akan melakukan pengurusan NIB.

“Tapi kami berupaya terus mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus NIB. Dan kepengurusannya mudah bisa melalui smartphone dengan cara menginstal aplikasi OSS (One Stop Submission) Indonesia, yang selanjutnya mengisi daftar isian yang tertera,” tandasnya.

Baca juga : AS Dan Hamas Kompak Mau Palestina Lebih Baik

Alur pengurusan NIB, papar Iqbal, sudah dipermudah. Pelaku UMKM masuk ke situs OSS, lalu melengkapi berkas yang diperlukan.

“Ketika pelaku UMKM ma­suk kategori berbasis risiko rendah, maka NIB bisa terbit dalam waktu satu jam,” ucapnya.

Dijelaskan dia, dalam situs OSS tersebut ada kategori kecil atau menengah. Itu bisa dilihat dari omzet. Misalnya lebih kecil dari Rp 5 miliar, berarti itu kategori kecil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.