Dark/Light Mode

Warga Kemang Tolak Lahannya Diambil Jadi Trotoar

Selasa, 3 Desember 2019 20:27 WIB
Peleberan trotoar di Kemang (Foto: Istimewa)
Peleberan trotoar di Kemang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelebaran pedestrian atau trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bikin warga setempat keberatan. Pasalnya, pelebaran trotoar itu memakan sebagian lahan usaha warga tanpa didasari aturan yang jelas.

Kamilus Elu, kuasa hukum pengusaha dan warga yang terdampak pelebaran trotoar di Jalan Kemang Raya, menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Hasilnya, warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

Baca juga : Sugiman Layanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua INSA

“Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar. Karena mengganggu usaha kami, beda tinggi trotoar menyulitkan akses masuk, sulit parkir, usaha jadi sepi,’ kata Kamilus, di Jakarta, Selasa (3/12).

Kamilus, yang merupakan mantan staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta era Ahok, menyampaikan, pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang Raya digelar setelah surat yang ditujukan ke Dinas Bina Marga dan Biro Hukum DKI Jakarta tidak mendapat respons. Menurut Kamilus, warga pemilik dan pengguna lahan yang terdampak pelebaran trotoar sudah berulangkali menanyakan dasar aturan yang mengharuskan warga pemilik dan pengguna lahan menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelebaran trotoar tersebut. 

Baca juga : PGN Dorong Pemanfaatan Gas Di Sektor Transportasi

Kamilus mencontohkan, surat PKS biasanya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah. “Misalnya mau bangun sekolah di lahan Pemda, itu ada Pergub untuk surat PKS, nanti ada retribusinya. Nah untuk di Kemang ini dasar surat PKS-nya apa? Ini kan lahan warga dan tidak ada Pergubnya,” ucapnya.

Sudah begitu, kata Kamilus, surat PKS itu tidak memiliki masa berlaku dan dianggap tetap mengikat meski pada lain waktu terjadi peralihan pengguna atau hak milik atas lahan yang dijadikan trotoar tersebut. “Kalau ditotal, luas lahan warga yang diambil jadi trotoar sangat besar. Ada unsur intimidasi, bangunan diancam disegel, perizinan-perizinan gedung yang tidak ada kaitan dengan trotoar juga dipermasalahkan, izin usaha diancam dicabut, bahkan logistik restoran pun sampai diteror, bila tidak mau tanda tangan PKS,” sambungnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.