Dark/Light Mode

Tak Mau Ikrar Setia Ke NKRI

Baasyir Anggap Demokrasi Syirik

Minggu, 20 Januari 2019 11:17 WIB
Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pada wartawan bersamaan dengan penjemputan Abu Bakar Baasyir (tengah) dari Lembaga Pemasyaratan Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jumat (18/1) . (Foto: Twitter @Partai Bulan Bintang)
Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pada wartawan bersamaan dengan penjemputan Abu Bakar Baasyir (tengah) dari Lembaga Pemasyaratan Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jumat (18/1) . (Foto: Twitter @Partai Bulan Bintang)

 Sebelumnya 
Dia sudah mencoba berdiskusi dengan Ba’asyir. Dia menyebut bahwa Pancasila yang menjadi falsafah Indonesia sejalan dengan Islam. Namun, Ba’asyir bersikukuh. “Jika Pancasila sejalan dengan Islam, kenapa tidak patuh kepada Islam saja?” ujar Ba’asyir kepada Yusril.

Menghormati sikap Ba’asyir, Yusril kemudian mencari jalan keluar lain. Yakni membebaskan Ba’asyir tanpa syarat. Karena Ba’asyir terpidana terorisme, kejahatan luar biasa, maka pejabat setingkat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak bisa memutuskan untuk pembebasan itu. Yusril pun berbicara dengan Presiden Jokowi sebagai pengambil keputusan tertinggi.

Jokowi menyetujui rencana pembebasan Ba’asyir tanpa syarat. Jokowi mengambil alih persoalan itu. Permenkumham No 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat-syarat pembebasan bisa dikesampingkan. “Peraturan Menteri itu dari segi hukum adalah aturan kebijakan, karena di aturan kebijakan yang tertinggi pengambilan kebijakan adalah Presiden, kalau Presiden mengesampingkan, ya selesai persoalan itu,” ujarnya.

Baca juga : Kemesraan Buwas & Enggar semoga Tak Seumur Jagung

“Pertimbangannya (pembebasan tanpa syarat) adalah kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama,” tegas Yusril.

Ketua Dewan Pembina TPM sekaligus kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradatta mengungkapkan, sejak awal kliennya menolak menandatangani syarat pembebasan bersyarat. “Beliau menganggap demokrasi ini syirik, jadi beliau tidak mau patuh ke hal lain selain ajaran Islam,” ungkapnya.

Menurut dia, rencana pembebasan Ba’asyir murni berdasarkan hukum. Tidak ada unsur politis. “Ini biasa saja dan hak dia dalam hukum yang berlaku,” ucapnya. Upaya tim kuasa hukum untuk menuntut pembebasan Ba’asyir sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu.

Baca juga : Gerilya Ke New York, TKN Bahas Diplomasi Kuliner

Mereka mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi berdasarkan alasan kemanusiaan, yaitu usia lanjut dan kondisi kesehatan.“Ada dasar dan alasan hukum yang kami gunakan dari awal,” bebernya.

Terpisah, Wapres Jusuf Kalla mengomentari spekulasi yang beredar terkait rencana pembebasan Ba’asyir. Sejumlah orang curiga pembebasan ini terkait kepentingan politik Jokowi. “Apa sih sekarang di Indonesia yang tidak dikaitkaitkan dengan politik? Apa saja semua orang kaitkan dengan politik,” seloroh JK di Hotel Kempinski, kemarin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat memaafkan Ba’asyir. Politikus PPP itu juga meminta masyarakat mendukung langkah Presiden. “Sudahlah, kita maafkan, toh, dia sudah menjalani dua per tiga hukuman yang dijatuhkan padanya,” ujar Lukman, kemarin.

Baca juga : Argentina vs Meksiko

Dia yakin pengaruh Ba’asyir kini tidak sekuat dulu, ketika masih menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. “Boleh jadi saya subjektif dalam memberikan penilaian. Namun, saya berpandangan bahwa beliau tentu berbeda dengan 5 atau 10 tahun yang lalu,” ucap Lukman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.