Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Panen Protes
Lebih Berpihak Ke Lelaki, Tak Adil Buat Perempuan
Senin, 20 Januari 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta tentang poligami panen protes. Sebab, isi regulasi dinilai lebih berpihak terhadap lelaki sehingga rawan menimbulkan ketidakadilan terhadap kaum perempuan.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu. Pergub ini diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Wibi Andrino mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan dan urgensi diterbitkannya Pergub ini.
Menurut Wibi, perlu keterbukaan dalam proses penerbitan aturan. Dan aspirasi masyarakat dijadikan pertimbangan utama sebelum mengeluarkan kebijakan atau aturan.
Baca juga : Sherina Munaf Gugat Cerai Baskoro
“Saya mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi ASN maupun masyarakat secara umum,” kata Wibi, Jumat (17/1/2025).
Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) DKI Jakarta ini juga mempertanyakan urgensi Pergub tersebut dalam konteks reformasi birokrasi dan pembangunan sosial.
“Apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan modernitas yang terus kita dorong di Jakarta?” tanya dia.
Wibi menilai, aturan ini bertentangan dengan upaya untuk menciptakan keadilan sosial. Apalagi bagi masyarakat Jakarta yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender dan kehidupan modern.
Baca juga : Ternyata, Pagar Laut Mudah Ditanam, Susah Dicabut…
Selain itu, Pergub ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum ASN sehingga merugikan citra Pemprov DKI. Menurut Wibi, keputusan berpoligami tidak hanya berdampak pada individu ASN, tapi pada stabilitas keluarga, anak-anak dan kinerja ASN.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E Elva Farhi Qolbina. Elva khawatir, Pergub poligami bisa menimbulkan ketidakadilan gender.
“Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah bisa menambah masalah baru ketidakadilan gender,” katanya.
Pergub itu memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk berpoligami dalam kondisi tertentu. Namun, Elva skeptis aturan yang telah ditetapkan akan dipatuhi sepenuhnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Butuh Dana 100 Triliun
“Apa jaminannya mereka nanti bersikap adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama? Apa jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?” cecarnya.
Terlebih, Elva menilai, ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pergub bagi ASN yang ingin berpoligami terlalu berpihak kepada pihak laki-laki.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya