Dark/Light Mode

Soal Aturan ASN Poligami

Wamendagri Tanya Langsung Ke Penjabat Gubernur Jakarta

Selasa, 21 Januari 2025 07:25 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto didampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memberikan keterangan kepada wartawan saat berkunjung ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) (Foto: Zahra/RM)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto didampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memberikan keterangan kepada wartawan saat berkunjung ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) (Foto: Zahra/RM)

 Sebelumnya 
“Ini memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak-anaknya,” tandasnya.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka menilai, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 wajib direvisi. Menurut dia, masih banyak hal lain yang perlu diatur Pemerintah Daerah (Pemda), selain urusan poligami.

“Di tengah Pemerintah Pusat tengah berjuang melakukan reformasi birokras dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi, kok Pj Gubernur malah buat Pergub tetang ASN boleh poligami,” ujarnya.

Baca juga : BTN Kuasai 100 Persen Saham Victoria Syariah

Rieke pun mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno, merevisi aturan tersebut setelah pelantikan.

“Saya usul kepada Mas Pram dan Bang Dul, cepat revisi aturan ASN Jakarta boleh berpoligami. Cabut Aturan itu,” tegasnya.

Diketahui, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu orang istri.

Baca juga : Dorong Pemerataan, PSN Mau Dievaluasi

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di media sosial X, beleid yang mengatur poligami bagi ASN Pemda Jakarta juga mendapat sorotan netizen.

Baca juga : Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis

“Gue nggak bisa ngebayangin, muka istri-istri ASN Jakarta yang tahu kalau suaminya punya peluang untuk poligami,” tulis akun @domdodmss.

“Gue sih nggak kaget kalau poligami sampai diatur-atur. Logikanya, kalau ada dua istri, otomatis ada dua dapur. Terus, kalau dari istri 1 dan 2 punya anak. Biaya rumah tangga pasti dobel juga. Ujung-ujungnya, salah satu minta cerai,” cuit akun @fachrizalsyafei.

Akun @Fa8olous meminta Pemerintah tak terlalu jauh mencampuri ranah pribadi warga negara. “Izin bingung kawan-kawan. Sebesar apa sih pengaruh poligami terhadap kemajuan bangsa? Selangkangan mulu yang diurusin, ampunnn!!!” tegasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.