Dark/Light Mode

DPRD DKI Soroti Proses Penerbitan Dokumen Kependudukan

Kamis, 11 Juni 2026 19:46 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Ongen Sangaji. Foto: DPRD DKI
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Ongen Sangaji. Foto: DPRD DKI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Ongen Sangaji mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas praktek dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen kependudukan di wilayah Jakarta.

Menurut Ongen, proses penyelidikan perlu melihat seluruh rantai administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen keimigrasian, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dokumen kependudukan yang menjadi persyaratan dasar.

"Saya berharap KPK dapat menelusuri seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan izin tinggal maupun dokumen keimigrasian. Jika memang diperlukan, pihak-pihak yang terkait dalam proses administrasi kependudukan juga dapat dimintai keterangan untuk membuat perkara ini semakin jelas," ujar Ongen dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Politisi NasDem itu menjelaskan, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu syarat administratif yang digunakan dalam berbagai proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Karena itu, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh prosedur penerbitan dokumen tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik

Ongen juga mengingatkan bahwa persoalan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan warga negara asing (WNA) perlu mendapatkan perhatian serius mengingat dampaknya menyangkut tertib administrasi dan keamanan data kependudukan.

Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat perlu diverifikasi secara objektif melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

"Kita perlu memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jika memang ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum," katanya.

Dia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam penerbitan dokumen kependudukan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Ongen berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga : Golkar: Diplomasi Presiden Perkuat Kepentingan Nasional

"Yang terpenting adalah proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan sehingga persoalan ini bisa menjadi terang benderang," ujarnya.

Menurut Ongen, pengusutan yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem administrasi kependudukan dan keimigrasian.

Sebelumnya, KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, izin tinggal yang dimaksud meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS," ujar Budi.

Baca juga : Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada Ryamizard Ryacudu

Saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan KPK memastikan akan mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penegakan hukum berjalan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.