Dark/Light Mode

Larang Mudik Lokal

Anies Tidak Mau Setengah-setengah

Minggu, 17 Mei 2020 06:35 WIB
Anies Baswedan (Sketsa: Iyong/RM)
Anies Baswedan (Sketsa: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan keluarkan aturan baru terkait aktivitas di Hari Raya Idul Fitri. Isinya, Anies ingin pelarangan mudik tidak dilakukan setengah-setengah. Warga Jakarta dilarang lakukan mudik lokal, yakni bepergian ke pinggiran Ibu Kota. 

Larangan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Anies ingin pergerakan orang keluar masuk Jakarta dibatasi. 

“Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan Covid-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dengan Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” terangnya di Balai Kota, Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Larang Mudik Lokal, Anies Hanya Bolehkan Mudik Virtual

Kata Anies, aturan ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Sehingga petugas di lapangan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas warga yang masih bandel. “Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” cetusnya. 

Eks Mendikbud ini menegaskan, seluruh aktivitas di Jabodetabek hanya boleh dilakukan jika sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas. “Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak,” kata dia. 

Ada pun sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni: kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. 

Baca juga : Ramadhan di Amerika Kala Covid-19, Bikin Makin Dekat Dengan Keluarga

Anies berharap, warga tidak menyianyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Anies khawatir PSBB akan sia-sia jika warga tetap bepergian. “Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia,” pesannya. 

Aturan ini juga sebagai jawaban atas kebingungan masyarakat jelang Idul Fitri. Sebagai tradisi tahunan, warga akan berkunjung ke rumah kerabat saat Lebaran. Baik di daerah Jakarta, maupun daerah pinggirannya. Berbeda dengan Pemprov DKI, Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, warga Jabodetabek diperbolehkan melaksanakan mudik lokal atau silaturahmi bersama keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. “Yang tidak boleh itu keluar Jabodetabek atau dari luar Jabodetabek masuk. Kalau dari Jakarta ke Bogor boleh,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin. 

Saat ini wilayah Jabodetabek menerapkan PSBB. Karena itu, setiap masyarakat yang melakukan silaturahmi kepada keluarga harus mengikuti aturan sesuai PSBB di masing-masing daerah. Terkait Pergub tersebut, Benyamin bakal mendiskusikannya Senin (18/5). Namun selama itu belum dilakukan maka tetap diperbolehkan. 

Baca juga : Anies Tak Mau One Man Show

“Keluarnya Pergub baru sore (Jumat 15/5), masih ada rapat penyesuaian antara Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI pada hari Senin. Saya sudah baca Pergub-nya sementara sambil menunggu persamaan persepsi antara Polda Metro Jaya dan DKI, tetap diberlakukan sesuai PSBB,” tukasnya. 

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyambut baik Pergub 47/2020. Menurutnya, saat ini dibutuhkan aturan yang tegas untuk mengakhiri pandemi corona. Sarman yakin dunia usaha tidak terganggu dengan aturan ini. Mengingat masih ada 11 kriteria yang dikecualikan oleh Pemprov DKI. “Artinya yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat tidak ada masalah,” katanya. 

Meski begitu dia berharap, kebijakan seperti ini harus sinkron antara pusat dan daerah. Begitu juga dengan daerah penyanggah Ibu Kota lainnya. “Kita berharap Pergub ini dapat dilaksanakan bersama dengan pemerintah Bodetabek lainnya. Agar hasilnya maksimal dan cepat berakhir. Dunia usaha butuh kepastian, stamina pengusaha sudah posisi loyo ingin segera digairahkan untuk meminimalisir dampak sosial yang nantinya menjadi beban pemerintah,” pungkas Sarman. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.