Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSBB DKI Diperpanjang

Ini Fase Transisi Sektor Yang Dilonggarkan 

Kamis, 4 Juni 2020 14:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wagub Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wagub Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga berakhir 04 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB di Ibu Kota hingga akhir Juni 2020. 

Namun, kali ini adalah PSBB transisi sebelum new normal berlaku. Sejumlah pelonggaran kegiatan di luar rumah dibuka. Seperti kegiatan mulai dari perkantoran, pasar, restoran, tempat, sarana transportasi, serta kegiatan sosial dan keagamaan.

Untuk rumah ibadah, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah kembali buka besok pagi, Jumat (5/6). Rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan. Sudah mulai membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin dan harus mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat siaran langsung di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6) siang.

Namun, Anies menegaskan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan ketat. Seperti jarak satu meter, tidak memaka karpet dan AC, dan protokol kesehatan lainnya.

"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol Covid-19. Sudah mulai kita sebar. Supaya ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," pinta Anies.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi mulai 15 Juni. Sedangkan taman rekreasi baik indoor maupun outdoor, baru bisa dibuka pada Sabtu atau Minggu, tanggal 20-21Juni. Sementara perpustakaan, museum, galeri, RPTRA, dan pantai mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni. Selain itu, ojek aplokasi baru boleh beroperasi angkut penumpang mulai 8 Juni.

Berikut fase dan waktu pelaksanaan aktivitas di sejumlah sektor:

Baca juga : PSBB DKI Diperpanjang, Masa Transisi Sebelum New Normal Berlangsung Hingga Akhir Juni

Pekan Pertama 5 - 7 Juni

Senin - Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka, antara lain:

- Kegiatan rumah ibadah mulai dibuka untuk kegiatan rutin (50 persen), untuk kegiatan berkelompok kecil (Kurang dari 25 orang).

- Kegiatan Sosial dan Budaya mulai dibuka. 

- Khusus fasilitas olahraga outdoor dengan kapasitas 50 persen. Transportasi publik, kendaraan pribadi, angkutan umum massal, dan taksi mulai beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Pekan Kedua 8 - 14 Juni

Senin - Jumat mulai dibuka, antara lain:

- Tempat kerja dan tempat usaha mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen. Seperti perkantoran, rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan, pusat perbelanjaan dan mal, bengkel, museum/galeri, perpustakaan.

Baca juga : KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Luar Biasa Hingga 7 Juni

- Sektor transportasi, ojek online mulai beroperasi untuk penumpang mulai 8 Juni.

- UMKM Binaan Pemprov, taman, RPTRA  baru dibuka pada akhir pekan yakni tanggal 14-15 Juni.

Pekan Ketiga 15 sampai 21 Juni

Senin -Jumat dibuka antara lain: 

- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

Sabtu dan Minggu yang dibuka antara lain:

- Fasilitas rekreasi publik mulai dibuka. Seperti taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, kebun binatang mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen pada akhir pekan yakni 20 dan 21 Juni.

Pekan Keempat 22 - 28 Juni 11 sektor sudah semua beroperasi.

Baca juga : BKPM Ramal Sektor Manufaktur Meroket

Anies pun memaparkan prinsip PSBB transisi yang harus dipatuhi. Kata Anies, Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah dan dilarang bepergian bagi warga tidak sehat atau bugar.

Selain itu fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dan gunakan masker jika berada di luar rumah.

Selanjutnya, jaga jarak aman 1 meter antar orang, cuci tangan dengan sabun secara rutin, menerapkan etika batuk, bersin. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

Ditegaskan Anies, selama masa transisi ini, semua peraturan, khususnya sanksi masih berlaku. Petugas tetap akan menegakkan aturan bagi yang melanggar.

"Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha dan kegiatan kemasyarakatan," tegasnya.

Disebutkan Anies, jika di tengah masa transisi, evaluasinya menunjukkan angka yang buruk, maka kegiatan di luar rumah yang dibuka, akan langsung ditutup kembali.

"Karenanya, butuh kedisiplinan dan kerjasama seluruh pihak. Bahwa Jakarta belum masuk ke fase new normal. Karena itu, keberhasilan di PSBB masa transisi ini sangat penting dan menjadi acuan untuk bisa masuk ke new normal," pungkas Anies. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.