Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sambut Masa Transisi Fase I
MRT Jakarta Kembali Beroperasi, Ini Waktu Dan Aturannya
Kamis, 4 Juni 2020 20:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase I oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT MRT Jakarta kembali beroperasi normal.
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan bahwa sesuai dengan hasil arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembukaan kembali transportasi publik dalam masa transisi fase I, operasional MRT Jakarta akan kembali normal.
“Mulai besok, MRT Jakarta akan kembali beroperasi normal dengan membuka seluruh 13 stasiun,” ujar ia.
Baca juga : Resahkan Masyarakat, Kaji Kembali Kedatangan 500 TKA Asal China
Maka terhitung mulai Jumat 5 Juni 2020, kebijakan layanan MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:
1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu: a. Weekdays (hari kerja) setiap 10 menit b. Weekend (akhir pekan) setiap 20 menit
3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Sebelumnya, “Ada beberapa prinsip yang akan diterapkan selama pelaksanaan fase transisi ini, yaitu hanya orang sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah, kegiatan dan tempat hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitasnya,” jelas Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers daring.
“Khusus untuk transportasi publik, hanya boleh diisi maksimal 50 persen kapasitasnya, baik di kereta atau bus, stasiun dan halte; antrean penumpang minimal satu meter antar penumpang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; jadwal normal, termasuk menggunakan headway yang singkat,” lanjutnya. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya