Dark/Light Mode

KPK Lakukan Monitoring Implementasi Bansos Covid-19 di DKI Jakarta dan Kemendes PDTT

Kamis, 9 Juli 2020 18:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saat memberikan penjelasan di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saat memberikan penjelasan di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (9/7) secara langsung melakukan monitoring atas implementasi penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT), dalam dua agenda terpisah.

Pada agenda pertama, dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, pukul 09.00-10.30 WIB.

Sedangkan, agenda kedua dihadiri oleh dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Ketiganya diterima oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar beserta jajarannya di Gedung Kementerian Desa PDTT, pukul 11.30-13.30 WIB.

Kedua pertemuan tersebut membahas tentang implementasi dan progress penyaluran bansos baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako, kendala yang dihadapi, serta rencana pembangunan database berbasis desa dengan pendekatan yang menyeluruh.

Baca juga : 833 Perdagang Pasar Positif Covid-19, Jakarta Terbanyak

Di depan Gubernur DKI, KPK meminta agar pendataan penerima bansos dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anies juga diminta melakukan koordinasi berkelanjutan dengan instansi pusat dalam pemberian bansos agar penyaluran tepat sasaran.

Menurut Ghufrom, perspektif yang sama dalam menyalurkan program bansos itu penting dilakukan agar tidak terjadi penerima ganda.

"Misalnya basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos memandang bahwa kondisi COVID itu dipisah dengan program-program PKH (Program Keluarga Harapan), tidak menerima bansos yang lain," beber Ghufron, Kamis (9/7).

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar pemda selalu bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya dalam hal penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, agar prosesnya akuntabel.

Baca juga : Jokowi ke Ganjar: Gas dan Rem Harus Diatur Betul

Dalam paparannya, Anies menyampaikan, telah menyalurkan bansos sebanyak 4 tahap dengan rata-rata 1,1 juta KK pada tiap tahapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan untuk tahap 1 yang berangkat dari DKTS, KJP plus, dan data penerima bantuan lainnya termasuk data usulan RT/RW/Lurah/Camat, kalangan terdampak seperti ojek online dan UMKM, hingga komunitas terdampak seperti pekerja seni, dan lainnya.

Selanjutnya, untuk tahap 2 hingga 5, kembali dilakukan pemutakhiran sesuai hasil pendataan. Sementara itu, dalam agenda kedua Wakil Ketua KPK mendengarkan paparan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Abdul Halim menyampaikan, kementeriannya telah menyalurkan BLT untuk 7,7 juta kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu, penerima terbanyak sejumlah 88 persen merupakan petani. Sisanya berprofesi pedagang atau pemilik UMKM, nelayan, buruh pabrik dan guru.

Baca juga : Menko PMK: Kepatuhan Jadi Kunci Agar Kasus Covid-19 di Surabaya Terkendali

Topik lainnya yang dibahas dalam pertemuan dengan Menteri Desa PDTT adalah terkait keberlanjutan program-program Kemendes salah satunya revitalisasi Bumdes.

KPK menilai program Bumdes cukup baik untuk dilanjutkan. Metode replikasi praktik Bumdes dari satu daerah yang berhasil adalah cara yang paling baik. Namun demikian, harus tetap memperhatikan keunikan wilayah, sehingga perlu dimodifikasi agar dapat diterapkan secara nasional.

Merespon saran dari KPK, Kemendes PDTT akan melakukan inventarisasi Bumdes dengan kriteria Bumdes yang sudah memanfaatkan teknologi digital. Kemendes juga akan melibatkan perguruan tinggi di masing-masing wilayah dalam melakukan pendampingan terhadap Bumdes.

Kegiatan yang sama juga telah dilakukan KPK sebelumnya dengan Kemensos. Hal ini dilakukan komiis antirasuah sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.[OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.