Dark/Light Mode

Mei 2020, KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 62 Juta

Senin, 1 Juni 2020 17:49 WIB
Mei 2020, KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 62 Juta

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga 29 Mei 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan Hari Raya  Idul Fitri tahun 2020 senilai total Rp 62,8 juta. 

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding merinci, sebanyak 28 laporan berasal dari 10 kementerian/lembaga, 22 laporan dari tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah Kabupaten/Kota, serta 8 laporan dari lima 5 BUMN/D dengan total 8 laporan. 

"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp 50 ribu hingga Rp 10 juta," ungkap Ipi lewat pesan singkat, Senin (1/06). 

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu. 

Baca juga : Wow, Denda Pelanggaran PSBB DKI Nyaris Tembus Rp 600 Juta

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan. 

Selanjutnya, GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan.

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," imbau Ipi. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut, harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Baca juga : Wapres Terima Ucapan Idul Fitri Dari Menteri Senior Singapura 

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B Undang undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya  dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi. 

Formulir isian laporan tersebut, dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL," imbuh Ipi. 

Baca juga : KLHK Happy Laju Deforestasi Turun Jadi 0,44 Juta Ha

Aplikasi tersebut, dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya  dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected]. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.