Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PSBB Transisi Terbukti Gagal Total
Ditunggu Ketegasan Anies Tarik Rem Darurat Di DKI
Kamis, 6 Agustus 2020 07:06 WIB
Sebelumnya
Pentingnya pemakaian masker karena penularan lebih banyak dari orang tidak bergejala. Sayangnya, kampanye penggunaan masker dinilainya masih minim dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Godok Denda Progresif
Baca juga : PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 13 Agustus
Pemprov DKI Jakarta menyanggah tidak konsisten menerapkan aturan PSBB transisi. Ancaman denda bagi pelanggar protokol kesehatan bukan gertak sambal. Hanya dalam waktu dua bulan, sejak awal Juni, telah ditindak 62.158 orang akibat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi denda juga diberikan kepada sejumlah pelaku usaha yang tidak patuh. Total denda uang yang terkumpul dari seluruh pelanggar sudah mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Supaya Efektif, Gubernur Anies Diminta Berdayakan RT/RW
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta aktif mengawasi dan menegakkan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Satpol PP pun menyasar tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.
Dalam sehari saja, Senin (3/8) lalu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 5 sanksi teguran tertulis dan 1 sanksi denda bagi tempat usaha dan fasilitas umum, sementara bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan, sanksi kerja sosial 2.729 orang dan sanksi denda berupa uang tunai, 267 orang.
Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Anies Batal Buka Bioskop
Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 35.550.000 dan tempat usaha atau fasilitas umum sejumlah Rp 9.000.000. Total denda uang tunai yang masuk pada Senin (3/8) sejumlah Rp 44.550.000.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya