Dark/Light Mode

Selasa dan Kamis Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis

Senin, 7 September 2020 19:01 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (kanan). [Foto: Dinas LH DKI Jakarta]
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (kanan). [Foto: Dinas LH DKI Jakarta]

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai 15 September 2020, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi milik warga. Uji emisi ini akan digelar di kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyatakan, uji emisi gratis ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar. Kegiatan dilakukan setiap Selasa dan Kamis, serta berlangsung hingga Desember 2020.

Baca juga : Tok! Jumlah dan Gaji Staf Ahli Perusahaan Negara Dibatasi

"Pelaksanaannya dari jam 09.00 sampai 14.00. Berapa unit kendaran kita layani selama jam pelaksanaan," ujarnya, Senin (7/9/2020).

Andono menjelaskan, selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru, kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.

Baca juga : Ridwan Kamil Sehati Dengan Orang Miskin

"Dengan menguji emisi, kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan, dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," tuturnya.

Ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi ini. Di antaranya, pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang. Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat.

Baca juga : Usai Panen Padi, Bupati Kebumen Pastikan Surplus Beras

"Dengan begitu, dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil. Juga membuat lingkungan semakin sehat, karena udara yang bersih," kata Andono.

Melalui uji emisi, tambahnya, pengendara bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak, dan kerusakan pada bagian mesin kendaraan. "Setelah melakukan uji emisi, bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sisten informasi uji," pungkas Andono. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.