Dark/Light Mode

Tahan 29 Penyerang Mapolsek Ciracas

Andika Tidak Omdo

Jumat, 4 September 2020 07:35 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)
KSAD Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Puspom TNI bergerak cepat mengusut kasus perusakan Mapolsek Ciracas. 29 prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gercep alias gerak cepat TNI AD mengurus persoalan ini menunjukkan, KSAD Jenderal Andika Perkasa memang tidak omdo alias omong doang. 

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko mengungkapkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai Sabtu (29/8) sampai Rabu (2/9) dini hari, pihaknya sudah memeriksa 51 personel TNI AD dari 19 satuan. Hasilnya, 29 personel jadi tersangka dan langsung ditahan. 

Baca juga : Ganti Rugi Korban Perusakan Mapolsek Ciracas, Bos-bos TNI AD Patungan

Sebanyak 21 personel lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara satu prajurit yang berstatus saksi, dikembalikan ke kesatuannya. "Proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas, semuanya," tegasnya, dalam konferensi pers, di Markas Puspom TNI AD, kemarin. 

Menurut Dodik, motif para tersangka melakukan perusakan adalah untuk membalas dendam atas pengeroyokan terhadap rekan mereka, Prada MI. Padahal, yang sebenarnya terjadi, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal, bukan dikeroyok. 

Baca juga : Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI Tetapkan 29 Tersangka

Danpom Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menambahkan, para tersangka ini diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dari Cafe Domas dan Cafe Taipan Nauli di kawasan Cipayung, Jaktim. Mereka mampir ke dua kafe itu setelah melakukan perusakan. "Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah," tutur Andrey. 

Di tempat yang sama, Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, pelaku penyerangan diduga tak hanya dari matra AD, tapi juga dari matra AL dan AU. Puspom TNI menemukan adanya seorang oknum dari TNI AL dan 7 personel TNI AU yang terindikasi terlibat dalam kasus perusakan ini. Mereka terekam berada di sekitar TKP saat peristiwa itu terjadi. "Keterlibatannya bagaimana, kita tunggu hasil pemeriksaan," tuturnya. 

Baca juga : Terkendala Penerbangan, Rohit Chand Belum Bisa Gabung

Mayjen Eddy menegaskan, kasus ini akan diusut secara terang benderang dan transparan, sesuai perintah pimpinan. "Ini harus diusut tuntas. Prajurit harus disiplin, prajurit harus mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan," tegas Eddy. 

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan, korps baju loreng membayar ganti rugi terhadap korban perusakan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Hingga Rabu (2/9), tercatat ada 90 orang yang berhak mendapatkan ganti rugi. Sebanyak 79 di antaranya menerima haknya. "Totalnya sekitar Rp 305.786.000. Yang belum terbayar ini ada 11 orang sekitar Rp 82.000.000," ungkapnya. Biaya ganti rugi bagi para korban ditalangi dulu oleh para pimpinan TNI AD. Nantinya, para tersangka yang akan menggantinya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.