Dark/Light Mode

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 9 September 2020 13:06 WIB
Ilustrasi kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum. Pasal itu berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.

Baca juga : Firli Terpapar Virus Tersangka

Kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca juga : Dizalimi, Puan Maharani Bakal Makin Terangkat

Dodik juga mengungkapkan, sejauh ini ada 81 personel TNI dari 34 kesatuan yang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga : Kemendagri: Kerumunan Massa Di Pilkada Harus Ditindak Tegas

"Kemudian dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel. Sementara 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.