Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSBB Jakarta Lebih Rinci

Rem Darurat Anies Masih Dinyinyirin

Senin, 14 September 2020 06:43 WIB
Gubernur DKI  Jakarta Anies  Baswedan (tengah)  saat mengumumkan  PSBB  dengan  pengetatan di Balaikota, Jakarta, Minggu (13/9). (Foto: Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balaikota, Jakarta, Minggu (13/9). (Foto: Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Memang, tak ada perubahan mencolok dari PSBB sebelumnya, bedanya kali ini lebih rinci. Namun demikian, meski rem darurat yang diinjek gubernur Anies Baswedan ini sudah mendapat izin Presiden Jokowi, tetap saja yang nyinyir masih bermunculan. Mulai dari para menteri, politisi, sampai para seleb Medsos.

Keputusan memberlakukan PSBB ibu kota diumumkan langsung Anies di Gedung Balaikota, dan disiarkan secara virtual, kemarin. Mengenakan baju dinas warna cokelat, Anies mengatakan, PSBB mulai berlaku untuk 2 minggu ke depan atau sampai 28 September 2020.

Baca juga : PSBB Total, MRT Jakarta Tetap Beroperasi

PSBB baru ini diatur tiga Pergub. Pergub No 33 tahun 2020 tentang pe laksanaan PSBB ditetapkan 9 april 2020. Kemudian, Pergub No 79 2020 ditetapkan 19 Agustus terkait penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu, Pergub 88 tahun 2020 ditetapkan 13 September tentang perubahan Pergub 33.

“Prinsipnya, dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini, Jakarta masih berstatus PS BB. Sesuai Permenkes, PSBB itu berlaku 2 mingguan dan dapat diperpanjang. Prinsipnya, sebisa-bisanya tetap berada di rumah, tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial yang memang diperbolehkan,” kata Anies.

Baca juga : Remnya Anies Dioprek-oprek Airlangga Cs

Lantas apa yang baru dari PSBB Jakarta kali ini? Pertama, tempat hiburan ditutup. Selain sekolah, tempat hiburan berupa kawasan pariwisata, taman rekreasi, taman kota, fasilitas-fasilitas umum dan sarana olahraga akan ditutup selama 2 pekan.

“Kegiatan olahraga diharapkan dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan juga kegiatan resepsi pernikahan, seminar, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil,” jelas eks Menndikbud ini.

Baca juga : Jakarta PSBB Lagi, Aprindo Jamin Tak Ada Panic Buying

Kedua, soal tempat ibadah. Dengan PSBB, warga yang tinggal di zona merah, maka ibadah dilakukan di rumah lagi. Ketiga, mall atau pusat perbelanjaan tetap dibolehkan dibuka. Hanya, jumlah pengunjung dibatasi, tidak boleh lebih dari 50 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.